SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap kasus pencurian puluhan material kotak kran proyek pembangunan Stadion Jatidiri Semarang. Tiga pelaku terpaksa ditembak, sebab melawan saat akan ditangkap.
Para pelaku masing-masing adalah Bima Fady (30) warga Jakarta Pusat, Yudid Haryanto (46) warga Jakarta Utara, dan Suyanto (50) warga Jakarta Utara.
Kepada Polisi Bima Fady mengaku menunggu para buruh dan pegawai proyek selesai dalam bekerja. Baru dalam kondisi sepi, dia dan kedua temannya akan langsung bergerak agar tidak dicurigai.
“Saya nunggu sepi dulu. Jadi, kalau para buruhnya sudah pada pulang, kami baru bergerak agar tidak dicurigai. Ya kami nunggu momentum yang tepat,” kata Bima saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (28/1/2020).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan komplotan ini ternyata pernah melakukan hal serupa di beberapa kota di Jawa Timur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyamar dan mengaku sebagai pegawai proyek untuk bisa menggondol sejumlah barang bernilai.
“Pelaku ini spesialis lintas kota dan provinsi, jika merujuk pada rekam kejahatannya pernah beraksi di Surabaya, Gresik, Semarang,” kata Auliansyah, Selasa (28/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Baru kondisi sepi tiga pelaku sebagai eksekutor langsung mengeksekusi. Usai berhasil menguras barang berharga, oleh dia langsung di jual ke pengepul barang, Ahmad Toyib (33), Warga Majalebak, Banten.
“Tiga eksekutor ini yang memiliki ide untuk mencuri barang-barang material bangunan. Dan sudah melakukan pencurian selama satu tahun,” jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, atas perbuatan para komplotan ini, pemborong dari proyek revitalisasi Stadion Jatidiri diketahui mengalami kerugian hingga Rp 135 juta.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 80 kotak kran kamar mandi, rompi seragam proyek, palu, dan helm proyek. Sedangkan untuk pengepul asal Banten tersebut pun akhirnya turut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku pengepul asal Banten ini bertugas menjual kembali dengan harga lebih murah. Atas kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Asep Mauludin. adri-she


