By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Kendal Tangkap Pelaku Order Fiktif yang Teror Korbannya Dua Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Kendal Tangkap Pelaku Order Fiktif yang Teror Korbannya Dua Tahun

Last updated: 3 Agustus 2020 19:44 19:44
Jatengdaily.com
Published: 3 Agustus 2020 19:44
Share
Pelaku teror puluhan order fiktif ditangkap. Foto: Humas Polres Kendal
SHARE

KENDAL (Jatengdaily.com)- Pelaku teror puluhan order fiktif yang mengatasnamakan Titik Puji Rahayu, salah seorang warga Jungsemi, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kendal Polda Jateng.

Pelaku diketahui merupakan teman akrab korban saat bekerja di Semarang dan dalam melakukan aksinya menggunakan akun palsu serta belasan nomor telepon untuk memesan barang.

Tersangka NW, 23 th, warga Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak berhasil diamankan Polres Kendal pada Kamis (30/7/2020). Dalam melancarkan perbuatannya itu pelaku menggunakan akun palsu untuk memesan banyak barang kemudian dikirim ke alamat temannya warga Jungsemi yang menjadi korban order fiktif tersebut.

Barang yang dipesan ada material bangunan, buah-buahan dalam jumlah besar hingga peralatan elektronik. Namun bukannya dibayar pemesan, pemilik barang yang mengantar ke Jungsemi meminta Titik untuk membayarnya. Orderan fiktif ini telah berlangsung sekitar dua tahun meneror Titik.

Dari pengakuan pelaku ia merupakan teman dekat korban. Pelaku mengaku memesan barang dan mengirimkan ke alamat korban hingga berkali-kali menggunakan akun media sosial palsu dan belasan nomor telepon. Pelaku kerap memberikan uang muka untuk meyakinkan pemilik barang untuk dikirim ke alamat korban.

“Saya melakukan ini karena ada dendam,” kata pelaku.

Pelaku juga mengaku pernah ada hubungan dekat dengan korban sewaktu menjadi teman kerja di Semarang.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam konferensi pers, Senin (3/8/2020), menjelaskan dari penangkapan pelaku Polres Kendal mengamankan belasan sim card yang digunakan pelaku untuk memesan barang. Pelaku juga membuat akun palsu di media sosial untuk memesan orderan fiktifnya.

“Pelaku dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Motif lain masih didalami oleh penyidik,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. she

You Might Also Like

16 Provinsi Termasuk Jateng Capai Target WHO Test COVID-19
Dirut RSI Sultan Agung Semarang Berbagi Motivasi untuk Santri Gus Mus
Rapat Perdana, Hendry Ch Bangun Prioritaskan Program Pendidikan dan UKW
CCEP Indonesia Raih Best Companies to Work For in Asia
Persiapan Puncak Haji, Petugas Diberangkatkan ke Arafah
TAGGED:order fiktifteror order fiktif
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?