By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polri Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Suap Red Notice-Surat Jalan Djoko Tjandra
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Suap Red Notice-Surat Jalan Djoko Tjandra

Last updated: 3 September 2020 07:18 07:18
Jatengdaily.com
Published: 3 September 2020 07:18
Share
Djoko Tjandra. Foto: Humas Mabes Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Bareskrim Polri memastikan tengah merampungkan tahap pemberkasan kasus surat jalan palsu dan suap red notice Djoko Tjandra. Bareskrim mengupayakan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Berkas Perkara Surat Jalan Palsu yang Ditangani oleh Dittipidum dan Red Notice oleh Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memasuki tahap 1. Awi menyebut pada akhir pekan ini berkas perkara kedua kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Bahwa kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan. Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera Tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI, untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/9/2020).

Seperti dilansir dari laman Polri, dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sedangkan kasus surat jalan, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra (JST) sebagai tersangka. Dua tersangka lain yakni Anita Kolopaking (AK) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU). She

You Might Also Like

10 Haji Ilegal Digagalkan Keberangkatannya di Bandara
Sekolah Vokasi Undip Kuatkan Kerjasama di Bidang Kemaritiman dan Logistik
Presiden Prabowo Tunaikan Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
Bangkitkan Pariwisata Kota Semarang, Mbak Ita Gelar Jambore Pokdarwis
Pers Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Framing Kekuasaan
TAGGED:djoko tjandrapolri kebut pemberkasan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?