By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PPDP Tidak Datangi Rumah Warga, Bawaslu Nilai Hasil Coklit Kurang Maksimal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PPDP Tidak Datangi Rumah Warga, Bawaslu Nilai Hasil Coklit Kurang Maksimal

Last updated: 20 Agustus 2020 17:43 17:43
Jatengdaily.com
Published: 20 Agustus 2020 17:43
Share
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Humas Bawaslu RI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Berdasarkan pengawasan Bawaslu, masih banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tak mendatangi rumah warga. Ketua Bawaslu Abhan menilai hal tersebut tidak maksimal dan tak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan KPU.

Abhan mengungkapkan PPDP dalam tahapan coklit data pemilih hanya melakukan pemeriksaan dokumen. “Proses pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU,” katanya dalam Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang digelar Komnas HAM, Rabu (19/8/2020).

Menurutnya,  sesuai juknis KPU, petugas PPDP diwajibkan untuk mendatangi seluruh rumah atau langsung mendatangi seluruh pemilih. Baginya hal ini guna memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

Abhan meyakinkan KPU tidak memerhatikan hasil pengawasan yang telah disampaikan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu menyatakan hasil pengawasan terdapat 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan tidak ememnusi sarat pada Pemilu 2019 yang pada faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK pemilihan 2020.

Dalam pengawasan Bawaslu, dilansir dari laman Bawaslu, pada hari ini, Kamis (20/8/2020), terdapat 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan memenusi sarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK pada Pemilu 2019, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 yang dimutakhirkan.

“Pelaksanaan pemuktahiran yang tidak maksimal sehingga dapat menimbulkan kurang validnya data pemilih pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” tuturnya. She

You Might Also Like

Nasib Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Ditentukan pada Sidang 24 September
Musrenbang RKPD 2026 dan FKP Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Demak 2025-2029
SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2023 Gelar Rapat Kerja Sekuriti
Rally Wisata 2019 Kenalkan Wisata di Jateng
Sejuta Dosis Vaksin Jadi AstraZeneca Kembali Tiba di Tanah Air Hari Ini
TAGGED:coklit tak maksimalpetugas tak datangi rumah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?