By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PSBB Dinilai Paling Rasional di Indonesia
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PSBB Dinilai Paling Rasional di Indonesia

Last updated: 1 April 2020 17:33 17:33
Jatengdaily.com
Published: 1 April 2020 17:33
Share
ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh yang diambil oleh Presiden Joko Widodo, dinilai menjadi pilihan paling rasional di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.

“Seperti berkali-kali disampaikan Presiden, ini kebijakan paling rasional dari banyak pilihan dan usulan soal percepatan penanganan Covid-19,” ujar Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Dalam hal ini, setidak-tidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pertama, tentu saja, untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19. Kemudian yang kedua, pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru Nusantara.

Hal itu juga menyangkut soal jumlah penduduk atau kondisi demografi dan pertimbangan pemenuhan ekonomi masyarakat.

PSBB didahului oleh keluarnya kebijakan pemerintah yang ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur dia.

PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 dan berlaku mulai tanggal diundangkan yakni di hari yang sama.

Dengan adanya PP tersebut, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Apabila disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. yds

You Might Also Like

Gerakan Deteksi Dini Kanker Payudara Setara Upaya Penyelamatan Negara
Pedagang Pasar Brambang Karangawen Demak Direlokasi ke Lahan Bekas Terminal
Perlu Dilestarikan, Seni Kuda Kepang Perkuat Budaya Daerah
SBI Gandeng Polresta Cilacap Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum
Dukung Ekosistem Digital, Telin Jalin Kemitraan Strategis dengan Telekom Malaysia Bhd
TAGGED:bnpbCOVID 19psbb
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?