By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sadis, Dalam 3 Tahun Klinik Aborsi Ilegal Gugurkan 32.760 Janin
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sadis, Dalam 3 Tahun Klinik Aborsi Ilegal Gugurkan 32.760 Janin

Last updated: 24 September 2020 07:22 07:22
Jatengdaily.com
Published: 24 September 2020 07:22
Share
Jajaran Polda Metro Jaya khusunya tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menggerebek klinik aborsi rumahan. Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan. Foto: Humas Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Jajaran Polda Metro Jaya khusunya tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menggerebek klinik aborsi rumahan. Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi itu sudah beroperasi sejak 2017.

“Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002 kemudian tutup pada tahun 2004. Kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020), dalam siaran persnya, diambil dari laman resmi Polda Metro Jaya.

Kombes Yusri juga menyebut selama beroperasi itu sebanyak 32.760 pasien atau janin sudah dilakukan aborsi di klinik tersebut.

“Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. She

You Might Also Like

Ketua DPRD Demak Sebut Kader NU Harus Melek Ilmu dan Istiqamah 
Balai Bahasa Jateng Gali Kosakata Budaya Jawa dari Warga Boyolali
Waspadai, Kasus Hepatitis Akut di Indonesia Bertambah
Posbakum IKADIN Wujud Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Kecil
Bangkitkan Semangat Masyarakat, Telkom Divre IV Bantu 6 Kelompok Sosial Senilai Rp60 Juta
TAGGED:aborsi ilegalklinik ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?