By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sepakat, Pilkada Serentak Dipastikan 9 Desember 2020
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sepakat, Pilkada Serentak Dipastikan 9 Desember 2020

Last updated: 12 Juni 2020 04:30 04:30
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2020 04:29
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemilihan kepala daerah serentak yang sempat dintunda, akhirnya final, dipastikan akan berlangsung 9 Desember 2020 tahun ini.

Hal ini dikatakan, oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Pasalnya, penundaan dengan memundurkan jadwal tidak bisa diharapkan, mengingat pandemi Corona kapan berakhir. Di satu sisi, jika ditunda, dikhawatirkan banyak kekosongan jabatan kepala daerah nantinya.

Bahkan, lebih dari 2/3 dari 270 kepala daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak semangat untuk segera melaksanakan Pilkada.

”Hampir seluruh kepala daerah dari 270 kepala daerah tersebut setuju Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” demikian jelasnya, Kamis (11/6/2020) kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Juga sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.

Diakui, memang ada satu dua kepala daerah yang tidak setuju, Begitu juga sebagian masyarakat. Namun, keputusan ini diharapkan bisa menjadi kebaikan semua pihak. Mengingat kondisi yang memang mengharuskan. she

You Might Also Like

Aplikasi Desa Waskita Bukti Pemerintah Desa Menjaga Akuntabilitas Kinerja
Bawaslu Demak dan IAIN Kudus Sepakat Implementasikan Kurikulum Merdeka
Indonesia Ekspor Gurita ke Meksiko Senilai Rp 1,1 Miliar
Itjen Harus Jadi Pelopor dan Pemberi Masukan Pelaksanaan Moderasi Beragama
Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan
TAGGED:Mahfud MDpilkada 9 desember 2020pilkada serentak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?