Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (10/9/2020). Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (10/9/2020).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang telah diamanakan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.
Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.
“Kita tangkap langsung dikembangkan berhasil tangkap lagi dua pelaku,” ungkapnya
Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko mengaku dari hasil penyelidikan sementara sindikat peredaran narkoba yang dibongkar oleh pihaknya, pelaku menyelundupkan sabu dari Makassar memakai kapal untuk dibawa ke Semarang.
“Mereka dari Makassar ke Semarang 7 Agustus 2020. Barangnya ditaruh di koper, terus dikirim lewat kapal sampai di Semarang diambil dan di kemas di hotel,” ujarnya
Sesampainya di hotel, tersangka langsung mengemas paket sabu sesuai pesanan yang hendak di hantarkan ke konsumen. “Di sana pelaku berbagi tugas, satu di dalam kamar mengemas dalam paket sabu dipecah-pecah, dibungkus kecil-kecil, dengan berat bervariasi. Satunya di luar untuk mengawasi kecurigaan orang yang datang ke kamar hotel,” ungkapnya.
Atas pengungkapan kasus ini, paling tidak bisa menyelamatkan 91 ribu jiwa orang. “Yang pasti kita sedang mengembangkan teknik penyelidikannya. Ada kemungkinan jumlah pelakunya lebih banyak lagi,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. adri-she