By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Spesialis Pembobol Mini Market di Slawi Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Spesialis Pembobol Mini Market di Slawi Dibekuk Polisi

Jatengdaily.com
Published: 27 Januari 2020 20:51
Share
Dua pelaku spesialis pembobol mini market di Kabupaten Tegal berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal. Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com)– Dua pelaku spesialis pembobol mini market di Kabupaten Tegal berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal. Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni Imam Baehaqi (32) dan Imam Mustofa (35), warga Kalisalak Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Sementara seorang pelaku yang identitasnya telah diketahui saat ini dalam pengejaran petugas.

“Dua pelaku berhasil kita amankan. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan Kepolisian secara terukur karena mencoba melarikan diri,”katanya, Senin (27/1/2020).

Menurut Kapolres, pelaku telah beraksi di 6 lokasi yang berbeda. Di antaranya, Alfamart di Desa Jembayat dan Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.

“Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menjebol atap. Setelah berhasil kemudian mereka langsung beraksi. Mereka beraksi sekitar jam 01.00-03.00 WIB dini hari,”jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, cutter, tali tambang dan sepeda motor yang merupakan hasil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menambahkan total kerugian yang diderita korban mencapai puluhan juta rupiah. Dari keterangan pelaku hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. Wing-she

You Might Also Like

Ulama Syekh Ali Jaber Ditusuk, Mahfud Beri Instruksi
Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di Tahun 2023
Mahasiswa MKn Unissula Angkatan 15 Ikuti Matrikulasi
Menteri Parlemen dan Komunikasi Sosial Timor-Leste Jajaki Peluang Kerja Sama dengan TelkomGroup
Wardah Beauty Semarang Mensupport Asosiasi Muslimah Pengusaha Indonesia se-Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?