By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Bermasker, Disanksi Lafalkan Pancasila
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Bermasker, Disanksi Lafalkan Pancasila

Last updated: 3 Juni 2020 18:37 18:37
Jatengdaily.com
Published: 3 Juni 2020 18:37
Share
Seorang pengendara sepeda motor yang terazia tidak memakai masker saat berkendara di tengah wabah covid-19, disanksi melafalkan Pancasila. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Kondisi Kabupaten Demak yang semakin banyak ditemukan kasus covid-19, yakni 63 pasien positif covid-19 per 3 Juni 2020, menjadikan warga Kota Wali wajib meningkatkan kewaspadaan. Sehubungan itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak kembali menggelar kegiatan penyekatan, Rabu (3/6/2020).

Uniknya, pada kegiatan petugas gabungan Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Demak itu para pelanggar standar protokol kesehatan penanganan covid-19 disanksi melafalkan Pancasila. Meski tak sedikit di antara pelanggar mengaku lupa, namun mereka diwajibkan mengingat sambil dibimbing demi menebalkan kecintaan pada NKRI.

Salah satunya adalah Ahmad (21). Pengendara sepeda motor asal Wonosalam itu terazia tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak berkendara di jalan raya tanpa mengenakan masker. Selain diwajibkan mengenakan masker yang disediakan petugas, pria yang mengaku berkerja sebagai pedagang itu diwajibkan pula melafalkan Pancasila.

Meski terbata-bata karena berdalih telah lama tak bersekolah sehingga lupa sila-sila dalam Pancasila, Ahmad akhirnya berhasil menuntaskan sanksinya. Sehingga petugas yang terlibat dalam kegiatan penyekatan di Jalan Raya Trengguli Wonosalam itu kembali mempersilakannya melanjutkan perjalanan menuju Demak Kota.

Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranto didampingi Kasat Lantas AKP Nyi Ayu Fitria Facha menyampaikan, kegiatan penyekatan dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan penyekatan yang telah dilakukan di perbatasan kabupaten/kota. Sehingga diharapkan bisa meminimalisir dan mencegah penyebaran covid.

“Dalam kegiatan penyekatan ini, kami lebih pada menghimbau masyarakat agar lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Khususnya menjelang pelaksanaan new normal,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Nyi Ayu, masih ditemukan masyarakat belum disiplin menggunakan masker. Khususnya para pengendara kendaraan roda empat. Sementara seperti diketahui, penggunaan masker di tengah pandemi corona sangat vital untuk mencegah penularan.

“Karenanya melalui kegiatan penyekatan kami dari Gugus Tugas mengajak masyarakat secara humanis dan persuasif agar lebih disiplin diri sendiri melaksanakan protokol kesehatan penanganan covid-19. Utamanya penggunaan masker di mana pun dan kapan pun,” imbuhnya.

Terkait sanksi melafalkan Pancasila, menurut ibu dua putri tersebut, karena 1 Jini lalu seluruh bangsa Indonesia memerjngati Hari Lahir Pancasila. Maka melafalkan Pancasila dipilih sebagai sanksi agar masyarakat lebih cinta NKRI. rie-yds

You Might Also Like

SIG Catatkan Profitabilitas di Tengah Tantangan Industri pada 2025
Terapkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Indosat Gandeng ZTE Perkuat Jaringan 4G hingga Pelosok Indonesia
Sektor Pariwisata Sangat Menjanjikan Raup Potensi Pendapatan
Bawaslu Demak Tertibkan Ratusan APS
25 Pelanggar Operasi Patuh Candi di Demak Diganjar Vaksinasi
TAGGED:COVID 19demakmasker
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?