By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Televisi Jaringan Diingatkan Wajib Siaran Lokal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Televisi Jaringan Diingatkan Wajib Siaran Lokal

Last updated: 4 Oktober 2020 00:54 00:54
Jatengdaily.com
Published: 4 Oktober 2020 00:52
Share
KPID Jateng meyakinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengingatkan dengan tegas terhadap seluruh pengelola televisi sistem stasiun jaringan (SSJ) untuk tidak mengabaikan kewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siarannya. Mengingat, hingga kini masih banyak pengelola televisi SSJ yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam forum evaluasi dengar pendapat (EDP) KPID Jateng dengan delapan pemohon perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi SSJ, KPID meminta para pemohon membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai agar menaati regulasi tersebut,” tegas Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana kepada pers, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Setiawan, yang akrab disapa Iwan Kelana, EDP dengan standar protokol kesehatan ketat, diselenggarakan selama tiga hari, mulai 30 September hingga 2 Oktober 2020, di Bandungan, Kabupaten Semarang. Selain delapan pemohon perpanjangan IPP stasiun televisi SSJ, juga enam pemohon perpanjangan IPP radio dan satu pemohon evaluasi uji coba siaran (EUCS) untuk permohonan radio komunitas baru.

Tujuh komisioner hadir dalam EDP, yakni Budi Setyo Purnomo (Ketua), Asep Cuwantoro (wakil ketua), Setiawan Hendra Kelana (Bidang Perizinan), Dini Inayati dan Sonakha Yudha Laksono (Bidang Isi Siaran), serta Isdiyanto dan Edi Pranoto (Bidang Kelembagaan).

Sementara delapan stasiun televisi SSJ pemohon IPP yang dievaluasi perpanjangan izinnya meliputi PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).

Iwan Kelana yang memimpin EDP, menegaskan, ketujuh komisioner mengritisi pelaksanaan siaran delapan televisi SSJ tersebut. Selain masih banyak yang mengabaikan kewajiban menyiarkan siaran lokal minimal 10 persen dari total siarannya, juga siarannya ditempatkan pada waktu-waktu tengah malam, dini hari, serta masih jarang di waktu prime time sehingga jarang ditonton.

Konteks siaran lokal, tambah Iwan, bukan hanya durasi, tapi juga kualitas, pemilihan narasumber, penempatan waktu tayang, dan pemanfaatan SDM lokal. Bahkan, secara bertahap, siaran harus ditingkatkan hingga 50 persen dari total durasi siaran setiap harinya.

Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Program Siaran Lokal bagi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), kata Iwan, juga mewajibkan 30 persen dari siaran lokal tersebut ditayangkan pada waktu-waktu produktif yaitu antara pukul 05.00-22.00.  Penempatan waktu siar sesuai regulasi itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemohon perpanjangan izin TV SSJ.

“Alhamdulillah, delapan pemohon tersebut bersedia menandatangani pernyataan untuk menaati regulasi tersebut, termasuk kesediaan meningkatkan kualitas siaran lokal serta memberdayakan SDM penyiaran lokal,” tegasnya.

KPID Jateng juga menyoroti masih rendahnya persentase siaran agama dalam siaran televisi SSJ termasuk kualitas narasumber yang ditampilkan. Para pemohon diminta meningkatkan persentase tersebut hingga pada posisi ideal serta berkoordinasi dengan MUI agar diperoleh narasumber yang kompeten tentang agama.

Alasannya, kata Iwan yang juga Sekretaris PWI Jateng ini, siaran agama masuk kategori siaran strategis dalam upaya pembentukan karakter dan jatidiri masyarakat yang beriman dan bertakwa, menuju perilaku masyarakat yang berakhlak dan bertatakrama tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Jangan sampai kecolongan dakwah, diisi narasumber yang kompetensi religinya diragukan, apalagi terjebak ajaran radikal. Dakwah di media penyiaran harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang universal, moderat, rahmatan lil ‘alamin melalui pendekatan washatiyah,” jelasnya. st

You Might Also Like

Demo Jakarta Berakhir Anarkis, Polisi Amankan Hampir 1.000 Perusuh
Presiden Lantik Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
KPAI Dorong Tersangka Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ Dihukum Berat
Atraksi Mahakarya Legenda Goa Kreo Siap Hebohkan Kota Semarang
Pastikan Barang Bawaan Sesuai Ketentuan, Koper Jemaah Ditimbang Sebelum Pulang ke Tanah Air
TAGGED:kpid jatengTV jaringan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?