SEMARANG (Jatengdaily.com) –T Kepala Seksi di bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Jawa Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan pungli penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kudus, terkonfirmasi positif COVID-19. Dia dirawat karena terpapar covid-19 saat berada di tahanan Polres Kudus.
“Benar ada tiga tahanan kejaksaan positif COVID-19 termasuk T. Sekarang sudah dirawat di RSUD, atas kejadian ini kami serahkan ke Kejari,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Atas kejadian beberapa tahanan terkonfirmasi positif covid-19, pihaknya langsung koordinasi dengan Dinkes.
“Kami sudah koordinasi, tinggal nunggu dilakukan tracking, siapa saja yang berinteraksi langsung,” jelasnya.
Direktur RSUD Kudus dokter Abdul Aziz Achyar mengaku T sedang dalam perawatan di ruang isolasi dengan penyakit penyerta diabetes. Sebelumnya T sendiri sudah dilakukan swab tes dan hasilnya positif. “Hasil swab keluar positif, dan ini sekarang kondisinya baik,” kata Abdul Aziz.
T sendiri, menjalani perawatan di RSUD sejak Senin 13 Juli 2020 malam, usai dipindahkan dari rumah tahanan Polres Kudus oleh pihak kejaksaan.
“Jadi ada dugaan T tertular covid-19 saat di tahanan Polres Kudus. Sebab T waktu itu satu sel dengan tahanan kejaksaan yang positif covid-19 beberapa waktu lalu,” tutupnya.
Sebelumnya, Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menangkap tangan T di seputaran Jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/6/2020) sore sekitar 14.40 WIB. T diduga menerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang disembunyikan di bawah jok motor. Adri-she
GIPHY App Key not set. Please check settings