14 Titik akan Disekat, Kendaraan dari Luar Jateng Tidak Bisa Masuk

2 Min Read
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menyusul larangan mudik tahun ini, yakni pada 6 Mei – 17 Mei, maka sejumlah langkah dilakukan oleh kepolisian.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai gelar apel Operasi Keselamatan Candi 2021 di halaman Mapolda Jateng, Senin (12/4/2021) mengatakan, Polda Jateng pun akan melakukan penyekatan di 14 titik perbatasaan, sehingga pengendara dari luar Jawa Tengah tidak bisa masuk.

Kapolda mengatakan, ada 14 titik jalan yang akan didirikan Posko oleh Polda Jateng. Ke-14 titik tersebut berada di perbatasan masuk wilayah Jawa Tengah. Tujuannya untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

Adapun 14 titik  yakni di Cirebon kota, perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, dan perbatasan Jawa Timur dengan  Jawa Tengah, yaitu di wilayah kabupaten Rembang, Blora, Karanganyar, dan Sragen.

Dengan adanya posko-posko tersebut, maka bisa memantau pergerakan pemudik yang akan masuk ke Jateng.

Kapolda  mengatakan, Polda Jateng akan memantau setiap kendaraan plat nomor luar Jawa Tengah. Bahkan jalur-jalur kecil pun yang akan dilewati para pemudik turut dipantau

‘’Jika ada pemudik yang nekat, akan disuruh mereka putar balik,” ujarnya.

Seperti diketahui, semua moda transportasi baik darat, laut, udara dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. She

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *