DEMAK (Jatengdaily.com) – Berkilah hasil belajar dari nonton video di Youtube, dua preman ADS (34) warga Cilacap dan MH (37) asal Grobogan nekad memecah kaca mobil diparkir di jalur Pantura Demak, hingga berhasil menggasak uang Rp 30 juta.
Namun sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh terpeleset juga. Bermodal semangat seruan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, “Negara tidak akan kalah melawan premanisme”, Polres Demak berhasil menggulung aksi premanisme bermodus pecah kaca mobil yang dilakukan ADS dan MH pada 25 Maret 2021.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna saat siaran pers menyampaikan, pembekukan kedua tersangka berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian. Hasil pendalaman penyidikan, ADS dan MH telah melakukan tindak kriminal sama di tiga lokasi berbeda.
“Pencurian dengan cara pecah kaca mobil ini terjadi pada 25 Maret 2021 sekitar pukul 18.00, saat korban Zaenal Abidin (40) warga Desa Telogorejo Guntur memarkir Honda BRV di jalur pantura tepatnya di Jalan Desa Karangrejo. Baru sekitar 10 menit korban bertransaksi jual beli rumah dan berniat membayar uang muka, dia teringat uangnya masih berada di tas yang ditaruh dalam mobil,” kata Kasat Reskrim, Rabu (16/6/2021).
Namun betapa kagetnya korban, kaca pintu mobil bagian depan kiri sudah pecah. Pun tas yang ditaruhnya di jok depan sudah raib, berikut uang Rp 30 juta dan surat-surat identitas penting lainnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, penyelidikan mengarah pada kedua tersangka. Hingga berhasil digulung di tempat tinggal ADS di Doplang Adipala Cilacap pada 29 Mei, dan berlanjut pada penangkapan MH di Gubug Grobogan pada 30 Mei.
Kepada petugas penyidik, ADS menyebutkan, beraksi menggunakan pecahan busi kendaraan bermotor untuk memecah kaca mobil sasarannya.
“Saya tahu cara memecah kaca mobil dengan busi dari YouTube. Awalnya kami berboncengan keliling kampung mencari sasaran. Mobil diparkir di pinggir jalan raya dengan kaca bening selalu menjadi incaran,” ujarnya.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sebagaimana KUHP pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. rie-yds
0



