By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 417 Napi di Jateng Terima Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

417 Napi di Jateng Terima Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas

Last updated: 25 Desember 2021 08:31 08:31
Jatengdaily.com
Published: 25 Desember 2021 08:31
Share
Ilustrasi tahanan.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 417 Narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi Khusus Natal 2021. Lima narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.

“Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 417 narapidana. Sedangkan, RK II (bebas) sebanyak 5 narapidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Jumat (24/12/2021).

Dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai 2 bulan. Dari 404 narapidana penerima remisi itu merupakan narapidana dewasa. Sementara di golongan anak binaan ada 5 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Jadi besaran remisi yang diterima masing-masing napi dan anak binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka,” ungkapnya.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diketahui narapidananya tidak menerima remisi. Bahkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk narapidana-nya adalah Lapas Kelas I Semarang mencapai sebanyak 82 napi.

Yuspahruddin mengatakan pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.

“Jadi setiap narapidana yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tuturnya.

Selain itu pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan narapidana juga akan berkurang.

“Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 setidaknya menghemat anggaran sebesar Rp260.205.000,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

Berikut Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga 4 2024/2025
Antisipasi Covid-19, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Perbatasan Tiap Hari Libur
Program Ketahanan Pangan Kota Semarang mendapat Apresiasi Delegasi MUFPP
Kuatkan SDM, BEM ITB Semarang Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa
Syukuran Koalisi dengan Gerindra, Kader PKB Merah Cukur Gundul
TAGGED:kanwil kemenkumham jatengnapi jatengremisi natal 2021Rutan jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?