By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Agar Terintegrasi, Kini Masjid dan Musala Didata dalam Aplikasi SIMAS
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Agar Terintegrasi, Kini Masjid dan Musala Didata dalam Aplikasi SIMAS

Last updated: 21 Mei 2021 18:19 18:19
Jatengdaily.com
Published: 21 Mei 2021 18:19
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur dilansir dari Kemenag, Jumat (21/5/2021).

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.

Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). “Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya.

Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan  memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.

Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Syukur.

“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” ungkapnya.

Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS

Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya  dalam SIMAS? Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb). she

You Might Also Like

Pertamina Patra Niaga JBT Siagakan Pasokan Avtur Selama Musim Haji 2024 di Bandara Adi Soemarmo
Sekolah Tahan Banjir di Demak Diresmikan Mendikdasmen, SDN Wonorejo 2 Kini Berkonsep Panggung
Pos Indonesia Regional 4 Semarang Resmi Luncurkan Penyaluran Perdana Dana BLPS Kesra
Soal Meninggalnya Ketua DPRD Rembang Karena COVID-19, Wagub Menduga Tertular dari Luar Ponpes
Kuartal Pertama 2024, Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp6,3 Triliun 
TAGGED:Agar TerintegrasiAplikasi SIMASKini Masjid dan Musala Didata
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?