SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ahli waris seniman musik dan dalang asal Jawa Tengah Ki Nartosabdo menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lagu Kudangan karya Ki Nartosabdo. Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada ahli waris Ki Nartosabdo Kamis (30/12/2021) di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jateng, Jalan Dr Cipto Semarang.
Seremoni penyerahan sertifikat HAKI tersebut dilakukan dari Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah kepada Walikota Semarang Hendrar Prihardi selaku wakil ahli waris Ki Nartosabdo.
Kuasa Ahli Waris Ki Nartosabdo untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman mengatakan misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata mata dengan tujuan melestarikan dalam bentuk pencatatan dokumen negara.
“Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ungkapnya.
Dijelaskan, ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun ( materi ataupun hukum ) kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan lagu–lagu karya Ki Nartosabdo.
“Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Nartosabdo abadi, lestari dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” jelasnya.
Menurut dia, sejauh ini baru lagu Kudangan yang memperoleh sertifikat HAKI. “Sisanya sekitar 200-400 lagu karya Ki Nartosabdho sedang dalam proses pengurusan HAKI,” ungkap Boyamin. yds


