Anak Bupati Brebes jadi Korban Percobaan Perampasan, Pelaku Pecatan Polisi

2 Min Read
Polres Brebes mengamankan pelaku percobaan perampasan anak bupati Brebes. Foto: adri

BREBES (Jatengdaily.com) – Polres Brebes berhasil menangkap ZR (34) pelaku percobaan perampasan terhadap anak bupati Brebes. Warga Bandung tersebut dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena berusaha mengancam petugas saat mobil yang dikendarainya HRV menerobos gerbang Polres.

“Kita lumpuhkan kaki kanannya karena melawan dengan mengacungkan sangkur dan saat diamankan pelaku masih pengaruh narkoba dan kita sudah tes urine hasilnya positif,” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Senin (19/4/2021).

Dia mengungkapkan kejadian bermula ketika mobil yang ditumpangi anak Bupati Brebes Idza Priyanti, Elsanti (20) berwarna hitam melintas dipepet oleh orang tidak dikenal, di sekitar exit tol Brebes pada Minggu (18/4) pukul 19.00 WIB. Pelaku yang diketahui merupakan pecatan Polri tersebut langsung memberhentikan laju mobil korban.

“Jadi pelaku ini memepet mobil korban dan diberhentikan. Dengan alasan mobil bermasalah. Pelaku ini pecatan Polri,” tuturnya.

Korban yang tidak terima langsung masuk ke dalam mobil melanjutkan perjalanan dan menuju ke Polres Brebes. Sesampainya di Polres, EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

“Jadi korban ini menuju polres buat pengaduan polisi. Dan pelaku justru mengikuti, marah saat dimintai identitas dan menantang anggota,” ujarnya.

Situasi mulai memanas kemudian, kata Gatot memerintahkan anggota untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres.

“Portal gerbang ditabrak sampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” ungkapnya.

Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita senjata tajam, plat nomor mobil palsu dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram.

“Kita masih dalami atas kejadian tersebut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun,” pungkas Gatot Yulianto. adri-yds

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.