By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bangun Hubungan Industrial yang Konstruktif, SG Gelar Learn & Share UU Cipta Kerja
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bangun Hubungan Industrial yang Konstruktif, SG Gelar Learn & Share UU Cipta Kerja

Last updated: 9 Juni 2021 09:10 09:10
Jatengdaily.com
Published: 9 Juni 2021 09:10
Share
SHARE

REMBANG (Jatengdaily.com) – PT Semen Gresik (SG) menggelar Learn & Share Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya dalam Pengaturan Ketenagakerjaan secara daring.

Kegiatan yang diikuti manajemen, serikat pekerja, dan ratusan karyawan SG secara virtual tersebut, mengundang dua pakar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Kasi Penyelesaian Perselisihan Secara Bipartit Feryando Agung Santoso SH MH, dan Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dr Reytman Aruan SH MHum.

SVP of Human Capital Semen Indonesia Group (SIG) Tigor Pangaribuan menjelaskan, program edukasi dan sosialisasi ini bertujuan agar manajemen, karyawan, dan pengurus serikat pekerja di SG punya kesamaan platform dalam memahami semua norma UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Targetnya, tandas Tigor, di lingkungan SG sebagai anak perusahaan SIG, terbangun hubungan industrial yang harmonis, konstruktif, dan kondusif.

‘’Edukasi ini penting bagi kami manajemen, serikat pekerja dan karyawan agar punya persepsi serta pemahaman yang sama tentang substansi UU Cipta Kerja termasuk perubahan-perubahan apa yang terjadi,’’ kata Tigor dalam siaran pers SG, Selasa, (8/6).

Agenda ini berjalan sukses dan mendapatkan antusiasme peserta. Dalam paparannya, Feryando mengapresiasi SG yang begitu responsif menggulirkan sosialisasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Dia meyakini perusahaan persemenan yang menjadi bagian dari BUMN ini mampu menerapkan UU ini sehingga suasana kerja lebih produktif dan sustainable.

“Bangsa kita terus berkembang secara dinamis dalam perubahan global, dan dalam perubahan itu negara mengambil peran untuk melindungi dan mendorong pekerja supaya produktif agar sejahtera. Keberadaan UU Cipta Kerja, siap tidak siap dan suka tidak suka telah dibuat untuk menjawab tantangan perubahan tersebut,” Tambah Feryando.

Pada sesi kedua Learn & Share, Reytman Aruan banyak membedah tentang pengupahan, PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia menyarakan upah selalu menjadi isu penting dalam sebuah hubungan industrial.

“Pemerintah tidak menerapkan skala upah, namun memberikan batas minimal di setiap daerah. Skala upah merupakan otoritas daerah mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” urainya.st

You Might Also Like

Pemkot Segera Bayarkan THR ASN, Mbak Ita Berharap Sisihkan untuk Sedekah
GM Telkom Witel Semarang Jateng Utara Raih “Semarang for Impact” di Ajang Semarang Marketing Festival 2025
Pertamina Patra Niaga JBT Gelar Touring dan Awarding MyPertamina Hero Day
Awal 2020 BPBD Tangani Puluhan Bencana Tanah Longsor
Harga Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen selama Masa Angkutan Lebaran 2025
TAGGED:Bangun Hubungan IndustrialHubungan industrial yang konstruktifLearn & Share UU Cipta KerjaSemen Gresik Rembang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?