By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Banyak Aset Daerah Demak Belum Terkelola Baik
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Banyak Aset Daerah Demak Belum Terkelola Baik

Jatengdaily.com
Published: 10 November 2021 18:26
Share
Penyusunan raperda tentang pengelolaan aset daerah. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Masih banyak aset barang milik daerah (BMD) Kabupaten Demak terindikasi belum terkelola dan terinventarisasi dengan baik. Di sisi lain, daerah dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 50 persen dari total APBD.

Sehubungan itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Demak berinisiatif menyusun Raperda Tentang Pengelolaan Aset Daerah pada Propemperda 2022. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Demak H Mu’ti Kholil, dimaksudkan BMD agar terkelola dengan baik dan benar. Supaya pelaksanaan maksimal, utamanya terkait upaya eksplorasi PAD.

“Karena acara yang digagas Tim Ahli penyusun NA sifatnya adalah public hearing, maka tidak ada putusan yang dibuat. Justru diharapkan elemen masyarakat yang hadir termasuk OPD terkait bisa memberi masukan kepada tim ahli sehingga bisa diinput untuk dipertimbangkan dalam NA,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu, Rabu (10/11/2021).

Dengan begitu, perda yang tersusun nantinya dapat dijalankan. Sehingga membawa faedah dan manfaat bagi masyarakat, untuk Kabupaten Demak lebih baik dan sejahtera.

Senada disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak Tatiek Sulistijani. Menurutnya, adanya perda BMD sangat penting karena aset daerah merupakan sumber daya penopang PAD. Ada aset bergerak dan tidak bergerak, semuanya harus diatur dengan pencatatan yang tertib. Mulai pengadaan sampai penghapusan jangan keteteran.

“Pada catatan kami ada yang terdaftar sebagai aset tapi barang tidak ada. Bahkan ada barang dan tercatat sebagai aset namun masih dikuasai pihak lain. Selain itu ada barang di wilayah Demak tapi bukan milik daerah, seperti lahan PT KAI dan sungai-sungai masuk kewenangan BBWS. Hal semacam ini harus ada aturan yang mengatur,” urainya.

Belum lagi aset daerah namun berlokasi di desa. Harus ada pengaturan yang jelas, agar daerah mendapatkan PAD, namun desa yang ketempatan juga mendapatkan nilai manfaat.

Turut hadir pada public hearing yang dimoderatori Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak tetsebut, perwakilan dari Inspektorat. Di samping Bidang Aset BPKPAD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, serta sejumlah LSM. rie-yds

You Might Also Like

Bakteri ‘Pemakan Daging’ Merebak di Jepang, Ditularkan dari Percikan Ludah, Sudah Sampai Indonesia?
Himalika FTIK USM Sosialisasi ke Siswa SMA dan SMK di Kota Semarang
Mamah Dedeh: Protokol Kesehatan untuk Keselamatan Orang Banyak
Rel Layang Simpang Joglo Solo Diharapkan Rampung 2023
Ada Empat Demonstrasi Hari Buruh, Polrestabes Semarang Turunkan 1.300 Personel untuk Mengawalnya
TAGGED:aset daerah demakdprd demakPemkab Demakpengelolaan aset daerah
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?