in

Baznas Demak Dirikan Gerai Ramadan, Layani Zakat, Infak, Sedekah Masyarakat

Bupati HM Natsir didampingi Ketua Baznas Demak saat membagikan takjil, setelah menyerahkan zakat mal-nya di Gerai Ramadan Baznas di Alun-alun Simpang Enam. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Baznas Kabupaten Demak mendirikan Gerai Ramadan di salah satu pojok di Alun-alun Simpang Enam Demak. Buka setiap hari mulai pukul 16.00 hingga menjelang buka puasa, petugas menerima zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari masyarakat umum sebagai upaya jemput bola pengumpulannya dari para muzaki.

Secara resmi Gerai Ramadan yang dialokasikan di bawah videotron itu ditandai penyerahan zakat mal Bupati HM Natsir yang berasal dari 2,5 persen penghasilannya. Sekaligus menandai pula pencanangan gerakan cinta zakat, yang belum lama ini diluncurkan Presiden RI Joko Widodo.

“Mari kita segera menunaikan zakatnya ke Baznas. Karena dengan zakat, infak dan sedekah dapat mensucikan diri dan harta kita. Terlebih ada hak orang lain dalam sebagian harta kita. Di saat pandemi seperti saat ini, zakat kita juga sangat dibutuhkan masyarakat terdampak COVID-19,” ujarnya.

Ketua Baznas Kabupaten Demak H Bambang Susetyarto menuturkan, zakat wajib hukumnya bagi seorang muslim yang mampu. Dengan membayarkan 2,5 persen dari penghasilan atau harta yang dimiliki, menjadikannya semakin dekat dengan Allah SWT laiknya jari jempol dan telunjuk.

“Diawali dengan pembayaran zakat mal oleh Bupati Natsir, diharapkan bisa menggugah kesadaran masyarakat khususnya para ASN untuk menunaikan rukun Islam yang keempat. Alhamdulillaah sejauh ini kesadaran masyarakat juga ASN cukup tinggi, terbukti pada 2020 terkumpul ZIS senilai Rp 4,5 miliar dari target Rp 3,7 miliar,” urainya, Senin (19/4/2021).

Selain ke Baznas, lanjut Pak Susi, demikian sapaan akrabnya, masyarakat bisa menyalurkan ZIS ke unit pengelola zakat (UPZ) yang ada di desa atau instansi yang sudah mendapatkan legalitas dari Baznas. Selain mengumpulkan ZIS , UPZ juga berhak menyalurkannya langsung kepada delapan asnaf yang berhak.

“UPZ yang telah mendapatkan legalitas dari Baznas tidak perlu menyetorkan ZIS yang telah dikumpulkan ke Baznas. UPZ bisa menyalurkannya langsung kepada yang berhak. Hanya saja ada keharusan melaporkannya ke Baznas,” pungkasnya. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kejar Mimpi Semarang Gelar Volunteering di Panti Asuhan

Isu Reshuffle Kabinet Jangan Sampai Ganggu Kinerja Menteri