SEMARANG (Jatengdaily.com) -Program Studi (Prodi) S2 Magister Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum (FH), Unissula menggelar kajian Islam bertajuk Perjanjian dalam Perspektif Islam, dengan menghadirkan Habib Ali Ridho bin Ahmad Assegaf, dengan keynote speaker Dekan FH Unissula, Prof Dr Gunarto, pada Jumat (9/4/2021), pagi ini secara zoom.
Prof Gunarto mengatakan, kajian rutin ini diharapkan akan terus berkelanjutan. ‘’Semoga Allah memberi keridhoan atas kegiatan ini dan juga rahmat bagi kita semua. Kami juga berterimakasih atas habib yang bisa hadir dalam kajian Islam ini,’’ jelasnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Prodi MKn Unissula Dr Maryanto SH MH, Sekretaris Prodi MKn Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH dan para mahasiswa MKn.
Tujuan kegiatan ini menurut Prof Gunarto, adalah untuk meningkatkan ketaqwaan pada Allah SWT, membantu para mahasiswa dalam menyusun tesis terkait materi pandangan Islam tentang konsep perjanjian dalam perspektif Islam dan mengetahui ilmu atau ajaran Islam terkait dengan ilmu di MKn yang dipelajari. Pasalnya, konsep perjanjian ini sering menjadi penelitian. Sehingga mahasiswa tahu bagaimana konsep perjanjian dalam Islam yang benar.
Prof Gunarto mengatakan, intinya ada kenikmatan yang baik dan buruk. ‘’Maka kalau kita bertaubat dan memohon ampun pada Allah, akan diberi kenikmatan yang baik. Selain memberi kenikmatan yang baik, maka juga akan memberi rejeki yang baik, khususnya pada umat yang berbuat baik. Temasuk kegiatan kajian Islam ini, maka akan mendapatkan rahmat yang baik dari Allah. Mahasiswa dapat pengetahuan dari kajian ini, dan kelak saat lulus akan menjadi Notaris dan PPAT yang mendapat rahmat dari Allah, berupa kenikmatan dan rejeki yang baik,’’ jelas Prof Gunarto.
Sementara itu, Habib Ali Ridho bin Ahmad Assegaf, dalam kesempatan ini memberi penjelasan tentang konsep jual beli dari pandangan Islam, diantaranya adalah syarat-syarat barang-barang yang halal diperjualbelikan.
Menurutnya, barang-barang yang boleh dijual, adalah barang yang suci, atau barang tersebut barang yang terkena najis, namun bisa disucikan.
Habib juga menjelaskan, tentang sejumlah perkara yang hukumnya tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, jual beli di dalam Islam tidak sah jika menjual sesuatu yang najis.
Sedangkan perkara yang dijual, menurut Habib, intinnya adalah perkara yang memiliki manfaat. Habib juga menjelaskan, tidak sah hukumnya dalam jual beli hewan-hewan yang berbahaya. Juga tidak sah, jual beli dengan menggunakan barang yang tidak ada fisiknya. Juga menjual barang yang tidak lengkap karena mengurangi harga barang tersebut.
Syarat lain, adalah penjual juga harus memiliki interaksi atau otoritas kepemilikan dengan barang yang dijualnya. Atau bukan sebab kepemilikan, namun mendapat wewenang dari pemilik kepada orang lain untuk menjualkan barang karena utusan, maka sah. Atau seseorang yang diberi otoritas, untuk menjualkan barang, juga sah.
‘’Untuk penjual dan pembeli harus mengetahui barang, kadar dan sifat barang yang dijual. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara penjual dan pembeli,’’ jelas Habib, yang dalam kesempatan ini banyak menjelaskan konsep-konsep jual beli dari pandangan Islam, secara gamblang, yang intinya ada sedikitnya 13 syarat dalam jual beli yang sah. She
0



