By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Berlakukan PKM, Arisan dan Posyandu Dibatasi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berlakukan PKM, Arisan dan Posyandu Dibatasi

Last updated: 11 Januari 2021 16:41 16:41
Jatengdaily.com
Published: 11 Januari 2021 16:41
Share
rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Gedung Ghrandika Bina Praja, Senin (11/1/2021). Foto: Humas Pemkab Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak membatasi aktivitas yang memicu berkumpulnya banyak orang pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Warga dan berbagai pihak pun diminta disiplin dan memiliki komitmen menyukseskan PPKM, agar dapat menekan penyebaran Covid-19.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, dibutuhkan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak agar PPKM di wilayahnya dapat berjalan dengan baik.

”Kami membutuhkan bantuan dan dukungan dari seluruh OPD, dan lintas sektoral seperti TNI, Polri, Forkopimcam, serta instansi terkait untuk turut bekerja sama dan mendukung pelaksanaan PKM di Kabupaten Demak, sesuai dengan harapan pemerintah pusat,” jelas pada rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Gedung Ghrandika Bina Praja, Senin (11/1/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono mengatakan, salah satu pembatasan yang diberlakukan, yakni kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring. Untuk kegiatan operasional supermarket dan pasar modern mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kemudian berlaku juga pembatasan kegiatan masyarakat seperti arisan, lokakarya, seminar, konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya banyak orang,” ujar Singgih.

Terkait pembatasan di tempat kerja atau perkantoran, lanjut Singgih, pengaturannya diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing dengan melihat kebutuhan tenaga dan pekerjaan.

Ditambahkan, untuk kegiatan posyandu, agar ditiadakan karena mengundang akumulasi massa dan berpotensi menimbulkan klaster baru. Tetapi untuk kegiatan imunisasi, akan tetap dilakukan menyesuaikan dengan jadwal yang ada.

Dirinya berharap, semua pihak dapat menindaklanjuti pelaksanaan PPKM secara langsung.

“Jika semua lini dapat menerapkan PPKM dengan baik, Insyaallah penurunan kasus Covid-19 di Demak akan berjalan maksimal,” pungkasnya. she

You Might Also Like

Merapi Siaga, 1.294 Warga dari 4 Kabupaten Dievakuasi
Pendamping Program Keluarga Harapan Sayung Demak Buka Posko Aduan Masyarakat
Berbulan-bulan Zona Risiko COVID-19 Tak Berubah
BNPB Siap Dukung Penuh Atasi Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus
Diluncurkan di 16 Titik, Apa Itu Sekolah Garuda
TAGGED:arisan dan posyandu dibatasiPKM demak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?