By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ketua MA Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tidak Tetap oleh UNDIP
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ketua MA Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tidak Tetap oleh UNDIP

Jatengdaily.com
Published: 10 Februari 2021 17:24
Share
Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama saat memimpin sidang penetapan guru besar Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), besok pada Kamis (11/2/2021).

Pengukuhan itu berdasasarkan SK  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021.

Alasan diangkatnya Ketua MA sebagai Guru Besar menurut Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama saat sidang penetapan guru besar di Kampus Undip, Rabu (10/2/2021), adalah karena Prof. Dr. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. telah banyak mengembangkan pemikiran dan  langkah-langkah   progresif dan inovatif sebagai terobosan kreatif  yang mencerminkan sikap tanggap, keberanian sekaligus menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa sebagai seorang praktisi maupun teoritisi.

‘’Ketua MA juga memiliki keterlibatan dalam pengembangan berbagai sistem aplikasi peradilan yang menunjang misi Pembaruan Peradilan Moderen di Indonesia, seperti pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT TI); pengembangan sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, perkara agama, perkara tata usaha negara; pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI); pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS),’’ jelas Rektor UNDIP.

Adapun Ketua MA adalah  merupakan Guru Besar Tidak Tetap ke-4 dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip. Syarifuddin merupakan pejabat karir di Mahkamah Agung yang mengawali karirnya pada tahun 1981.

Sedangkan Muhammad Syarifuddin  akan membaca pengukuhannya dengan judul Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Moderen, akan dibacakan Syarifuddin pada Upacara Pengukuhan yang digelar Kamis (11/2/2021) besok. She

You Might Also Like

Jelang Lebaran, Dinkes Batang Kerahkan Petugas Labkesda Cek Pangan Berpengawet
Kemenkes Sediakan Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron
Dorong Kualitas Hidup Warga, Aksi Bersih Mandiri Gandeng 150 Peserta di Jateng
CCAI Jateng Raih Penghargaan Zero Accident 2020
Ikuti Fit and Proper Test, Henry Indraguna Siap Terima Rekomendasi di Mana Saja
TAGGED:Undip semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?