By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ketua MA Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tidak Tetap oleh UNDIP
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ketua MA Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tidak Tetap oleh UNDIP

Last updated: 10 Februari 2021 17:25 17:25
Jatengdaily.com
Published: 10 Februari 2021 17:24
Share
Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama saat memimpin sidang penetapan guru besar Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), besok pada Kamis (11/2/2021).

Pengukuhan itu berdasasarkan SK  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021.

Alasan diangkatnya Ketua MA sebagai Guru Besar menurut Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama saat sidang penetapan guru besar di Kampus Undip, Rabu (10/2/2021), adalah karena Prof. Dr. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. telah banyak mengembangkan pemikiran dan  langkah-langkah   progresif dan inovatif sebagai terobosan kreatif  yang mencerminkan sikap tanggap, keberanian sekaligus menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa sebagai seorang praktisi maupun teoritisi.

‘’Ketua MA juga memiliki keterlibatan dalam pengembangan berbagai sistem aplikasi peradilan yang menunjang misi Pembaruan Peradilan Moderen di Indonesia, seperti pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT TI); pengembangan sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, perkara agama, perkara tata usaha negara; pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI); pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS),’’ jelas Rektor UNDIP.

Adapun Ketua MA adalah  merupakan Guru Besar Tidak Tetap ke-4 dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip. Syarifuddin merupakan pejabat karir di Mahkamah Agung yang mengawali karirnya pada tahun 1981.

Sedangkan Muhammad Syarifuddin  akan membaca pengukuhannya dengan judul Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Moderen, akan dibacakan Syarifuddin pada Upacara Pengukuhan yang digelar Kamis (11/2/2021) besok. She

You Might Also Like

Puasa Hari Pertama, Babinsa Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional
Jokowi Kunjungi Tempat Terbaik Menikmati Senja di Labuhan Bajo
Balai Bahasa Jateng Gali Kosakata Budaya Jawa dari Warga Boyolali
1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Tambakrejo
Butuh Rp 22,5 Triliun untuk Atasi Perlintasan KA Sebidang yang Belum Tertangani
TAGGED:Undip semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?