By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BNPB akan Selesaikan Pembayaran Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BNPB akan Selesaikan Pembayaran Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel

Last updated: 18 Juni 2021 11:06 11:06
Jatengdaily.com
Published: 18 Juni 2021 11:06
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Pemerintah berkomitmen akan menyeselesaikan pembayaran terhadap penggunaan fasilitas isolasi mandiri yang bekerja sama dengan industri perhotelan. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan tengah proses pembayaran kepada hotel-hotel yang kamar-kamarnya digunakan untuk isolasi mandiri pasien COVID-19

“BNPB berkomitmen akan terus berupaya melunasi tunggakan kepada hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri sesegera mungkin setelah alokasi dana tersedia,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga berkomitmen melaksanakan program vaksinasi sesuai target. Baik dari segi jumlah masyarakat yang divaksin maupun kecepatan vaksin per harinya. Pemerintah pun optimis mencapai target sasaran vaksinasi dan jika melihat vaksinasi di DKI Jakarta saja sudah mencapai realisasinya sebesar 61,93% untuk pemberian dosis kedua.

Pemerintah juga bertanggung jawab jika terjadinya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) sebagaiman tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2021. “Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan,” pungkas Wiku. yds

You Might Also Like

Kasus Siswa Bacok Gurunya di Demak, Polda Jateng Kerahkan Tim Trauma Healing untuk Dampingi Teman-temanya Pelaku
Ratusan Peserta Ikuti Jalan Sehat Dies Natalis Ke-38 USM, Disediakan Doorprize Motor Genio
Tim Pengabdian Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Undip Edukasi Literasi Jurnalisme Warga di Kelurahan Rowosari
Harga Beras Naik, Mbak Ita Minta Masyarakat Tidak Panik
Lewat Bank Sampah, AQUA Berdayakan dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Klaten
TAGGED:bnpbCOVID-19hotel isolasi mandiriisolasi mandirisatgas penanganan covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?