By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cegah COVID-19 Gelombang 3, Polres Demak dan Satgas Razia Karaoke
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cegah COVID-19 Gelombang 3, Polres Demak dan Satgas Razia Karaoke

Last updated: 21 Oktober 2021 16:35 16:35
Jatengdaily.com
Published: 21 Oktober 2021 16:35
Share
Para pemandu lagu, tamu dan pengelola tempat karaoke saat diminta keterangannya oleh para petugas penyidik Polres dan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Demak. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Upaya mengedukasi masyarakat tentang kepatuhan melaksanakan standar protokol kesehatan (prokes) intensif dilaksanakan Satgas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Demak berkoordinasi instansi terkait. Hal itu dimaksudkan mencegah terjadinya peningkatan level PPKM hingga paling parah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 gelombang 3.

Termasuk di dalamnya menggelar razia tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, yang ‘ngeyel’ beroperasi hingga melewati batas jam maupun kapasitas pengunjung. Seperti dilaksanakan pada Kamis (21/10) dini hari oleh jajaran Polres Demak bersama Satgas COVID-19 di kawasan Botorejo dan Trengguli Wonosalam.

Kapolres AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, operasi tempat hiburan karaoke dimaksudkan mencegah penyebaran kembali wabah corona. “Jangan sampai Kabupaten Demak yang sudah berstatus PPKM level 2 naik lagi hanya karena masyarakatnya abai prokes,” tuturnya.

Maka itu kegiatan yang melibatkan pula TNI, Satpol PP, Kejaksaan juga Dinas Kesehatan itu mendasar pada UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di samping Inmendagri Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 1 – 3 COVID 19 Di wilayah Jawa Bali, serta SK Bupati Demak Nomor 440.1/310/2021 tentang Satgas Covid 19 Kabupaten Demak.

Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras dan sejumlah perangkat karaoke, dan uang transaksi, petugas juga meminta keterangan para pemilik tempat karaoke, dua puluhan pemandu lagu, serta belasan tamu. Selanjutnya melakukan tes antigen dan urine, sekaligus mendata mereka yang belum melakukan vaksinasi pencegahan COVID-19.

Hasil tes antigen serta cek urine, disebutkan semuanya negatif. Sementara para pengelola tempat karaoke diperiksa lebih lanjut, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran peraturan perundangan terkait PPKM. rie-yds

You Might Also Like

Gubernur Perintahkan Walikota & Bupati Keluarkan Peraturan Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
118 Mahasiswa Putra – Putri TNI di Sulsel dan DKI Jakarta Terima Beasiswa dari SIG
Polisi Tangkap Penjual Kartu Perdana dengan Data NIK dan NKK Orang Lain Beromzet Belasan Juta
Lawang Sewu Gelar Nonton Bareng Pertandingan Sepak Bola Timnas Vs China dan Jepang
Norma Paling Utama Adalah Sifat Empati, Peduli, dan Suka Menolong
TAGGED:covid gelombang 3polres demakrazia karaokesatgas covid demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?