in

Demokrat Jateng Tegas Setia kepada AHY dan SBY

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati. Foto : ist

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penolakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, terus menggema. Termasuk di antaranya di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang dan menilai KLB tersebut pelaksanaannya bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah bersama 35 DPC menggelar Rapat Koordinasi Daerah di Semarang. Hasilnya dengan tegas tetap setia pada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti pada penutupan Rakorda 2021 di Semarang, Minggu (7/3/2021) menyatakan, kader Partai Demokrat se-Jateng siap merapatkan barisan untuk menjaga soliditas guna melawan Gerakan Pengambil Alihan Kepemimpinan (GPK-PD ) atau hasil KLB ilegal.

“Hal tersebut sesuai Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Ketua Umum AHY sebagai ketua umum dan sudah disahkan Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025 tertanggal 27 Juli 2020,” kata dia.

DPD Partai Demokrat Jateng juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang dihasilkan oleh kongres luar biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kota Semarang
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati menegaskan pihaknya menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Swasti bersama anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang seperti Danur Rispriyanto, Wahyu ‘Liluk’ Winarto, Wiwin Subiyono, Sugi Hartono, dan Suciati menilai KLB di Deli Serdang merupakan kegiatan dagelan dan abal-abal.

Menurut Swasti, KLB di Deli Serdang kemarin yang mengesahkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021 – 2025 merupakan gerakan inkonstitusional.

Ada pun Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang berpandangan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan ketua umum yang sah berdasarkan Kongres V Partai Demokrat pada tahun lalu dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebagai kader Partai Demokrat yang sah, kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang secara tegas menolak hasil KLB di Deli Serdang. Kami tetap setia dan patuh kepada konstitusi Partai Demokrat yang mengesahkan Mas AHY sebagai ketua umum berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tahun lalu,” terang Swasti di Semarang, Sabtu (6/3/2021).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto berharap pemerintah pusat mampu mengambil sikap bijak untuk menyelesaikan persoalan GPK-PD yang melibatkan pejabat pemerintahan dan merupakan ring satu Presiden Joko Widodo.

“Harapan kami di FPD DPRD Kota Semarang tentu pemerintah pusat mampu mengambil langkah bijak terhadap gerakan inkonstitusional supaya Partai Demokrat kedepannya bisa terus berkembang dengan kepengurusan yang sah dan terus memperjuangkan harapan rakyat,” tandas Danur. zia/yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Bank Sampah untuk Tingkatkan Perekonomian Warga di Demak

Dikukuhkan Guru Besar Untag, Prof Emiliana Ajak Dosen Ikuti Jejaknya