By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dibatasi Buka Sampai Jam 19.00 saat PPKM, Pedagang Angkringan di Solo Kelabakan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dibatasi Buka Sampai Jam 19.00 saat PPKM, Pedagang Angkringan di Solo Kelabakan

Last updated: 10 Januari 2021 16:45 16:45
Jatengdaily.com
Published: 10 Januari 2021 16:45
Share
Pedagang angkringan atau hik di Kota Solo. Foto: yanuar
SHARE

SOLO (Jatengdaily.com) – Kota Solo bakal melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pihak Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036 yang memuat aturan mengenai pelaksanaan PPKM.

Dalam Surat Edaran tersebut di antaranya mengatur jam operasional hingga pukul 19.00 WIB untuk tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain/arena ketangkasan, warung makan/rumah makan, cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, toko modern/kelontong, toko pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner. Termasuk di antaranya pedagang angkringan atau wedangan yang selama ini populer di Solo buka hingga Subuh.

Pedagang angkringan di Solo mengaku sebenarnya berat dan bikin kelabakan kalau buka cuma sampai 19.00 WIB. “Saya biasanya buka jam 17.00 WIB kini kalau disuruh buka sampai jam 19.00, kan repot cuma jualan dua jam pasti dagangan gak bisa habis. Alternatifnya ya gak jualan,” kata Pak Beton, pedagang angkringan di Jalan Adi Sucipto Solo.

Pak Beton cuma berharap, kalau kondisinya seperti ini pedagang cuma berharap bantuan dari pemerintah segera cair, untuk menyambung hidup. “Apapun itu namanya, atau programnya baik dari pusat atau pemerintah daerah, yang jelas kami butuh bantuan sosial tersebut,” kata dia.

Bagi warga Solo juga bakalan tak bisa menikmati wedangan di angkringan seperti kebiasaan yang sering dilakukan tiap hari. Warung angkringan, hik atau wedangan biasa menjadi tempat kuliner sekaligus tongkrongan warga hampir di setiap sudut Kota Solo, hingga ke perkampungan.

Dalam SE Wali Kota selain mengatur pembatasan operasional tempat kuliner, juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kemudian sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes maksimal sampai jam 18.00. Sedangkan pasar tumpah (di luar areal pasar) kecuali pasar darurat dilarang beroperasi. yds

You Might Also Like

Pemilu Online Ala SMK Futuhiyyah Mranggen
Sopir Pencuri Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Akui Sebagian Uangya Sudah Dibelanjakan Mobil, Ponsel, dan Uang Muka Rumah
Alga Luncurkan Koleksi Ramah Lingkungan di FHI 2025, Kolaborasi Eksklusif Dengan Wisewool Selandia Baru
Antisipasi Bencana Banjir 2024, Senator Abdul Kholik Minta Pemda Segera Berbenah
Divisi Propam Polri Patsuskan Polisi Diduga Tembak Pelajar di Semarang, Pelaku Ditahan dan Diperiksa
TAGGED:pedagang angkringanpedagang hikPPKM di Solopsbb
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?