By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dilaporkan Dugaan KDRT ke Istri, Komisioner KIP Jateng Dibebastugaskan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dilaporkan Dugaan KDRT ke Istri, Komisioner KIP Jateng Dibebastugaskan

Last updated: 17 April 2021 07:21 07:21
Jatengdaily.com
Published: 17 April 2021 07:21
Share
Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Sosiawan (kiri) dengan anggota Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah berinisial SH dibebastugaskan. Dia dibebastugaskan berdasarkan dari hasil rapat pleno KIP pertama 12 April 2022 karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.

“Selama menjalani proses pemeriksaan di Majelis Etik, maka yang bersangkutan kami bebaskan dari tugas dan kewenangannya sebagai komisioner KIP Jateng. Dia melanggar Peraturan Komisi  Informasi (Perki) No 3 Tahun 2021tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi,” kata Ketua KIP Jawa Tengah Jateng Sosiawan, Jumat (16/4/2021).

Dia menyebut dalam rapat pleno SH diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan terkait laporan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng. Di mana HS diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan melakukan pemukulan sampai berdarah.

“Pada rapat pleno, dengan diksi memukul, menampar atau menjenggung, yang pasti diakui terlapor melakukan KDRT yang berakibat pendarahan pada wajah pelapor. Sudah diakui, tidak dibantah,” ujarnya.

Saat ini tim Majelis Etik yang terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan KIP sedang menindaklanjuti. 

Mereka adalah Prof. Dr. Sri Suhandjati Sukri (akademisi/dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang), Drs. Eman Sulaiman MH, dan Gede Narayana SE, MSi (ketua Komisi Informasi Pusat).

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan komisioner KIP HS  terhadap istrinya.

Menurut juru bicara JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah tindakan KDRT yang dilakukan komisioner KIP kepada istrinya berlangsung sejak 2010.

Puncak KDRT terjadi pada Maret 2021, komisioner KIP itu menampar pipi kanan istrinya berkali-kali, memukul kepala dengan botol air minum ukuran 800 mili liter, hingga botol  tersebut terlempar.

Tidak hanya itu, juga mendorong-doronng tubuh istrinya dan memukul hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah sangha banyak dan berceceran di wajah, baju, celana, sofa, dan lantai. Kekerasan itu dilakukan komisioner KIP Jateng di depan kedua anaknya yang masih kecil. Adri-she

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Jamu Tamu Negara dan Perwakilan Negara Sahabat
Diusulkan Ada Wamenlu Urusan Dunia Islam
Jokowi Kecam Impor Pakaian Bekas, Rugikan Industri Tekstil
Sentuhan Hangat Bupati Demak di Manasik Haji 2026: Siapkan Mental, Jaga Sehat, Raih Haji Mabrur
Sesuai Surat Sekjen Kemenag ke DPR, Hasan Affandi Tidak Bertugas ke Saudi
TAGGED:Komisioner KIP Jateng DibebastugaskanLakukan KDRT ke Istri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?