in

Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Jateng yang Hilang, Terbanyak KK dan KTP

Ilustrasi.Pengungsi banjir di Kudus beberapa hari lalu. Foto: dok.bnpb

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jateng mencatat proses pembaruan dokumen kependudukan korban banjir yang berada di enam kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berdasarkan data per 22 Februari 2021 paling banyak yakni KK dan E-KTP.

“KK ada 18.370, KTP elektronik ada 3.497 itu tersebar di kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak dan Kabupaten Batang. Sedangkan dokumen lain sifatnya dinamis artinya masih bisa bergerak sewaktu-waktu,” kata Kepala Dispermadescapil Jateng, Sugeng Riyanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Dia menyebut terdapat 18.370 kartu keluarga yang sudah dicetak ulang. Kemudian sisanya sudah didistribusikan ke setiap desa dan kelurahan.

“Ada 13.585 lembar sudah didistribusikan ke setiap desa dan kelurahan. Lalu sekitar 5.805 lembar KK saat ini telah diterima warga yang terdampak banjir,” ungkapnya.

Terkait data pembaharuan paling banyak mencakup wilayah mana saja, dia enggan menjelaskan lebih detail. Namun saat ini pihaknya lebih melakukan pelayanan terhadap masyarakat, dan mencetak pembaharuan dokumen akta kelahiran akibat hilang atau rusak.

“Ada 1.197 lembar akta lahir dan sudah diserahkan kepada penduduk. Sedangkan akta kematian yang sudah dicetak dan diterima penduduk sebanyak 150 lembar,” jelasnya.

Untuk percepatan, pihaknya menerjunkan tim melakukan jemput bola. Mereka semua disebar di beberapa wilayah untuk mendatangi rumah-rumah warga karena sibuk membersihkan rumah yang kebanjiran.

“Kami libatkan Disdukcapil pusat, provinsi dan kabupten kota. Tujuannya kita keroyok agar bisa cepat selesaikan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Pihaknya menyarankan kepada warga yang kehilangan e-KTP maupun kartu keluarga (KK) akibat bencana banjir agar secepatnya memproses surat kehilangan di kantor Discapil setempat.

“Kalau e-KTP hilang cukup bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Bisa lewat Polres maupun Polsek. Kalau korban banjir datang saja ke layanan keliling Dukcapil. Yang penting bisa dilacak nomor KK dan NIK-nya,” ungkap dia. adri-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Ratusan Rumah Rusak, Diterjang Angin Puting Beliung di Demak

Banjir Masih Genangi Beberapa Lokasi di Semarang