SEMARANG (Jatengdaily.com) – Hasil putusan sidang Komisi Etik Polri (KKEP), dua orang anggota polisi Bripka A dan Aiptu M yang bertugas di Polres Pati mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Pemecatan dua oknum polisi itu karena terbukti terlibat berselingkuh di sebuah hotel wilayah Semarang saat digerebek petugas gabungan.
“Kedua oknum polisi sudah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang saat dikonfirmasi.
Dia menyebut dua oknum polisi yang di PTDH saat ini sedang mengajukan banding. Langkah banding merupakan upaya terakhir anggota Polri untuk mempertahankan karirnya. Sejauh ini, pihaknya telah membebaskan tugas keduanya Bripka A dan Aiptu M.
“Karena yang bersangkutan mengajukan banding, mereka kita tarik Unit Yanma Polda Jateng. Ini dilakukan sambil menunggu arahan lanjutan dari Mabes Polri,” ungkapnya.
Seperti diberitakan video berdurasi 2 menit 39 detik menjadi viral setelah tersebar di pesan jejaring WhatsApp. Video tersebut merekam penggerebekan seorang polwan yang sedang berduaan dengan seniornya di sebuah hotel di Semarang.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 dilakukan oleh suami Bripka A yang bernama Brigadir MDK. adri-she
0



