SEMARANG (Jatengdaily.com)– Program Studi Magister (S2) Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menggelar pendidikan dan pelatihan Ke-PPAT-an, Sabtu (13/11/2021).
Sekretaris Prodi Dr Bambang Tri Bawono SH MH mengatakan, pendidikan dan pelatihan ini bertujuan supaya bagi yang akan ujian Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanah (PPAT) bisa lulus, sedangkan yang masih kuliah bisa memahami ke-PPAT-an.
MKn Unissula menurutnya, rutin menghadirkan pakar untuk memberi bekal praktik lulusannya, agar nantinya di lapangan, saat terjun ke masyarakat, siap.
Dalam pola pembelajaran, MKn Unissula memasukkan nilai-nilai Islam. ”Sehingga menghasilkan Notaris/PPAT yang memiliki ketrampilan dalam pembuatan akta perjanjian/kontrak/dokumen yang mengedepankan kemaslahatan bagi umat,” jelasnya.
Hadir sebagai pembicara kali ini, adalah Notaris/PPAT senior dari Jawa Tengah, Edi Purwanta SH MKn.
Menurut Edi Purwanta, untuk menjadi Notaris/PPAT harus memiliki sejumlah pengetahuan dan memahami landasan hukum dalam melayani masyarakat.
Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, bagi klien menyangkut dokumen-dokumen dan surat penting yang diurusnya.
Notaris/PPAT juga harus memiliki kepedulian dengan memberi layanan yang terjangkau bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Pelayanan yang diberikan, misalnya dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
Menurutnya, ada sejumlah materi yang harus diketahui, diantaranya tentang pendaftaran tanah. Jadi, di sini Notaris/PPAT harus menguasai materi tentang hal tersebut.
Mulai dari mengumpulkan data fisik tanah dan data yuridis (status hukum dan pemegang tanah), sehingga nantinya sertifikat tanah memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagi tanah yang belum terdaftar, menurutnya, biasanya data awal objek tanah tersebut diambil dari kelurahan. Juga menyangkut data-data tanah yang harus dikumpulkan, misalnya tanah itu tanah hibah, wakaf, atau yang lain.
Juga kelengkapan sertifikat, dimana sertifikat ini adalah sebagai bukti hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak tanggungan atau hak milik.
Dasar hukum pendafataran tanah, adalah UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (pasal 19 ayat 1). Hal ini untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah. she