Oleh: Teresa Irene Sumartoni
Mahasiswa Magister Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum (FH), Unissula
PERKEMBANGAN dunia usaha di Indonesia pasca kemerdekaan menyebabkan kebutuhan akan permodalan dalam dunia usaha semakin besar.
Pihak lembaga Jaminan melihat peluang dunia usaha di bidang permodalan dengan Jaminan Fidusia dirasa lebih efisien dan praktis daripada gadai maupun hipotek karena Fidusia memiliki asas Constitutum Possesorium yaitu adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Fidusia merupakan perkembangan dari hukum jaminan dan terminolog “Fidusia” berasal dari kata Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O) yang secara harafiah berarti penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Pengertian Fidusia menurut Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pasal 1 ayat (1) adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Secara garis besar Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwasanya Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan/ accesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.Oleh karena jaminan fidusia merupakan suatu perjanjian ikutan, maka perjanjian fidusia tidak akan lahir manakala tidak ada perjanjian pokok yang mendahuluinya yaitu perjanjian kredit.
2. Pasal 5 angka (1) Undang-Undang Jaminan fidusia menyatakan bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia. Ketentuan tentang Akta Notaris ini diatur dalam pasal 40 sampai dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
3. Pasal 11 angka (1) menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan dan pasal 12 angka (1) menyatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 angka (1) tersebut dilakukan pada Kantor pendaftaran fidusia .Pasal 12 angka (3) kantor pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud tersebut diatas berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4.Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Sertipikat Jaminan Fidusia merupakan Salinan buku daftar fidusia yang memuat tentang identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan kedudukan notaris yang memuat akta jaminan fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
5. Pasal 15 angka (1) memuat suatu ciri khusus dari Jaminan Fidusia yaitu sertipikat Jaminan Fidusia mencantumkan irah-irah: ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’’ dan dalam Pasal 15 angka (2) disebutkan dengan jelas bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud diatas mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat ini mempunyai impilikasi apabila debitor cidera janji, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuatannya sendiri. Pernyataan ini disebutkan dalam pasal 15 angka (3) Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Sertifikat jaminan fidusia merupakan alat bukti yang terkuat bagi kreditor karena kemudahan dalam eksekusi dari jaminan fidusia yang diatur dalam Pasal 15 angka (2) dan Pasal 15 angka (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia disebutkan bahwa Sertifikat jaminan Fidusia yang memiliki irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga apabila debitur cidera janji, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuatannya sendiri.
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur/ penerima fidusia yang telah mempercayakan kepemilikan bendanya ke dalam penguasaan debitur pemberi fidusia.
Sertifikat Jaminan Fidusia juga merupakan alat bukti yang memenuhi asas publisitas dalam jaminan fidusia agar benda jaminan fidusia yang berada dalam penguasaan debitur tersebut tidak difidusiakan ulang.
Pada tanggal 6 Januari 2020 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/ 2019 pada intinya membatalkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang berbunyi Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimana Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasca putusan ini dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Fidusia sepanjang frasa” kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal ini sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia.
Oleh karenya, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertipikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/ 2019, kreditur merasa kesulitan terutama dalam hal melakukan eksekusi bilamana tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Serta tidak ada penyerahan sukarela dari Debitur atas objek barang jaminannya maka eksekusi barang jaminan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasca putusan tersebut menjadi pekerjaan baru bagi Notaris untuk menelaah ulang pembuatan Akta-Akta Notaris terkait dengan jaminan Fidusia.
Essensi dari akta jaminan fidusia pasca diputuskannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini, hendaknya akta jaminan fidusia memuat kesepakatan antara debitur dan kreditur tentang bilamana suatu hal bisa dikategorikan sebagai “Cidera janji”.
Hal lain yang seharusnya tercantum dalam akta tersebut adalah kesepakatan antara debitur dan kreditur, yang mana debitur dalam hal telah bersepakat dengan kreditur tentang bilamana suatu hal disebut “Cidera janji” tersebut terpenuhi, maka debitur dengan sukarela menyerahkan obyek yang menjadi jaminan fidusia.
Upaya ini perlu dilakukan agar kepastian hukum bagi kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur tetap terjamin dan eksekusi jaminan fidusia bilamana terjadi wanprestasi dapat dilangsungkan secara sederhana, mudah dan hemat biaya. Jatengdaily.com-she
GIPHY App Key not set. Please check settings