By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ini Penjelasan Wamenag Jika Penentuan Kuota Jemaah Haji Terbatas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ini Penjelasan Wamenag Jika Penentuan Kuota Jemaah Haji Terbatas

Last updated: 9 April 2021 08:46 08:46
Jatengdaily.com
Published: 9 April 2021 08:45
Share
Wamenag Zainut Tauhid Saadi. Foto: Kemenag
SHARE

SAMARINDA (Jatengdaily.com)- Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag saat mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Haji se Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda, dilansir dari laman Kemenag, Jumat (9/4/2021).

Hadir, Kakanwil Kemenag Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim, Kadinas Kesehatan, Kabiro Kesra Se Kaltim, Kakan Kemenag se Kaltim. Hadir juga, perwakilan Ormas Islam, IPHI, dan KBIHU.

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

“Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020. Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi,” tandasnya. She

You Might Also Like

Permudah Akses ke Sawah, 50 Kelompok Tani Dibantu Motor Roda Tiga
Ke Lampung, Presiden: PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak
2.588 Istri Gugat Cerai Suami di Kota Semarang
Pertamina Foundation Gelar Kompetisi Inovasi Energi Berbasis Technopreneur
5 Kecamatan di Pati Terendam Banjir, 1.195 Jiwa Terdampak
TAGGED:ketentuan ibadah haji terbatasKuota Haji Terbataswamenag
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?