By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pabrik Sabu di Apartemen Grogol Jakarta Dibongkar Polisi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pabrik Sabu di Apartemen Grogol Jakarta Dibongkar Polisi

Jatengdaily.com
Published: 23 Juni 2023 17:06
Share
Bareskrim Polri dalam konferensi pers. Foto: Dok. Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pabrik sabu di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jabar). Dalam pengungkapan ini dilakukan penetapkan tersangka kepada HR dan RP.

“Nah hari ini rekan-rekan sekalian di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran, di mana sekitar pertengahan bulan Juni ini rekan-rekan sekalian penyidik dari Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri itu mendapatkan informasi bahwa di sekitar Daan Mogot di wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen,” jelas Wadirtipidnarkoba Kombes. Pol. Jayadi dalam konferensi pers, Jumat (23/6/23), dilansir dari laman humas Polri.

Ia menjelaskan, tersangka HR berperan sebagai pelaku produksi. Sedangkan, tersangka RP sebagai pengedar

“Modus operandinya adalah dengan cara menyewa apartemen ini kemudian di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu,” ujarnya.

Ditambahkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pekan depan untuk mengetahui secara utuh fakta hukum produksi sabu ini. Selain itu, penyidik juga melakukan pengejaran terhadap seorang DPO.

“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 1 14 yang ancamannya hukuman mati, kemudian subsider pasal 113 yang juga hukumannya hukuman mati lebih subsider pasal 112 ancaman hukumannya adalah seumur hidup,” jelasnya. she 

You Might Also Like

100 KK di Lokasi Rawan Longsor Pulau Serasan Natuna akan Direlokasi
SBI Gandeng Polresta Cilacap Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum
Perkuat Kaderisasi di Sekolah, IPPNU-IPNU Gelar ToT dan Diklat di Kampus Unwahas
Aksi Tega Kopda Muslimin pada Istri; dari Meracuni Kecubung, Santet hingga Penembakan
Positif COVID-19 Capai 10.118 Kasus
TAGGED:apartemen grogolbareksrim polriPabrik Sabu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?