By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jangan Tertipu Pinjol Bodong, Ini 125 Fintech Lending yang Terdaftar di OJK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jangan Tertipu Pinjol Bodong, Ini 125 Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

Last updated: 22 Juni 2021 14:39 14:39
Jatengdaily.com
Published: 22 Juni 2021 14:39
Share
Ilustrasi. Foto: dok/Mabes Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Seiring makin majunya Informasi dan Teknologi (IT) menggusur sejumlah transaksi jasa dan barang berbasis tradisional ke online. Hal ini juga terjadi dengan makin banyaknya pinjaman online (pinjol) yang wara-wiri ditawarkan lewat media sosial.

Ujung-ujungnya tidak sedikit warga yang tertipu dan terjerat pinjol bodong yang mengarah rentenir. Seperti yang dialami guru di Malang, yang terjerat utang pinjol puluhan juta rupiah. Juga seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, yang  terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online hingga ratusan juta rupiah. Yang awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal beranak menjadi Rp 206,3 juta.

Ketua Satgas Waspada Investasi,  Otoritas jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, dengan tegas meminta masyarakat berhati-hati. Meski tawaran pinjol ada di medsos, belum tentu legal. Sebab, ada ribuan pinjol yang kini sedang ditagani OJK dan polisi.

Sejauh ini, Satgas Waspada Investasi telah memberantas 3.193 pinjol ilegal, namun setiap harinya selalu saja bermunculan pinjol ilegal baru.

Dikatakan tidak semua pinjaman online itu ilegal. Pasalnya pada dasarnya baik untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan perbankan. Yang tidak baik itu pinjol ilegal. Jadi kalau ingin meminjam uang, pinjamlah di perusaahan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, Senin  (21/6/2021).

Sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 125 perusahaan. Ini daftarnya:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe.

Selanjutnya PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Infoila, Senders One Stop Solution, DanaBagus, Kredito, Modal Nasional, Komunal, Restock, TunaiKita, iGrow, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aaktivaku, KrediFazz, iTernak, Crowde, TaniFund, danaIN, Indofund.id, Avantee, Danabijak, KawanCicil, Kredit Cepat, Danacita, Danai.id, Danamart, Samakita, vestia, Asetku, danafix, Lahansikam.

Ada juga ShopeePayLater, Uku, Gandengtangan, Jembatanmas, Asakita, qazwa, One Hope, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, DoeKu, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, Kontanku, Ikimodal, Ethis, Kapitalisboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX Fintech, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, Ivoji, Pinjamindo, dan Kotakkoin. She

You Might Also Like

Kapolda Jateng Dimutasi Jadi Kepala Baharkam di Mabes Polri
Pemerintah Segera Bangun 66 RS di Daerah 3T untuk Pemerataan Kesehatan
Tim Sekolah Vokasi Undip Juara 3 Business Plan di Olivia X 2025 dengan Inovasi Vocaglove
Kapolda Jateng Beri Arahan Persiapan Penyekatan Arus Mudik
Program Makan Bergizi Gratis, Rembang Siapkan Rp 3 Miliar
TAGGED:125 Fintech Lendingpinjol pinjaman online
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?