in

Jatanras Polda Jateng Tangkap Komplotan Gendam Yang Tipu Korban Miliaran Rupiah

Polda Jateng ringkus komplotan gendam. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus enam pelaku gendam, yang menipu korban sampai miliaran rupiah.

‘’Keenam pelaku saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka,’’ jelasnya, Selasa (30/11/2021) kepada wartawan.

Tersangka pertama bernama Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi berperan sebagai tabib yang mengarahkan korban.

Sedangkan yang  kedua Thjia Djuk Fung alias Afung alias Bunda, yang adalah warga Jakarta Utara berperan sebagai cucu tabib dan orang yang mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan tabib.

Kemudian tersangka ketiga Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak berperan sebagai orang pertama yang bertemu korban dengan modus meminta tolong mencarikan obat herbal untuk suaminya.

Sedangkan tersangka keempat Agustina warga Jakarta Utara berperan sebagai orang yang mengetahui keberadaan toko obat dan mencarikan tabib untuk korban.

Selanjutnya tersangka kelima Daryono alias Yanto warga Kabupaten Pemalang berperan sebagai sopir yang mengantar korban. Dan tersangka terakhir bernama Parsinah alias Nana berperan mengawasi atau memantau jalanya tindak penipuan serta mengikuti setiap pergerakan korban dan para pelaku lainnya.

Para pelaku dalam aksinya membuat tidak sadar korban, sehingga mengikuti apa yang diinginkan pelaku.

Para pelaku telah beraksi juga di Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak dua kali.

“Keenam tersangka ditangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Dari lima tempat kejadian perkara di empat provinsi tersebut kerugian ditaksir sekitar Rp 3 Miliar,” tambahnya.

Turut diamankan dalam penangkapan ini, adalah uang senilai Rp 110 juta, uang 100 dolar 25 lembar, emas batangan seberat satu kilogram, delapan unit handphone, dua buku tabungan dan tujuh buku ATM berbagai jenis bank sudah disita dari tersangka. adri-She

Written by Jatengdaily.com

Presiden Resmikan Bendungan Tugu dan Gongseng di Bojonegoro

Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Pengecer Elpiji Menyatakan Banding