By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kebut Vaksinasi COVID-19, Kemenkes Perluas Pos Pelayanan dan Hapus Syarat KTP Domisili
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kebut Vaksinasi COVID-19, Kemenkes Perluas Pos Pelayanan dan Hapus Syarat KTP Domisili

Last updated: 25 Juni 2021 15:49 15:49
Jatengdaily.com
Published: 25 Juni 2021 15:49
Share
Vaksinasi. Foto: setkab
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target satu juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes

Terkait hal itu Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

”Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai,” jelasnya, dalam siaran persnya, Jumat (25/6/2021). 

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” dituangkan dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan. she 

You Might Also Like

Pedagang Keliling Ditemukan Meninggal, Mengambang di Sungai
Pegawai dan Remaja MAJT Peringati HSN, Saatnya Santri ‘Berjihad’ Sejahterakan Umat
USM Bangkit dan Raih Status Unggul, Prof Kesi Beri Apresiasi Para Pendiri
Peringati Nuzulul Quran, OJK Jateng & FORKOM IJK Jateng Gelar Pengajian dan Pentasarufan ZIS
Indosiar Kembali Siarkan Malam Puncak Anugerah Lembaga Sensor Film 2025
TAGGED:kemenkesperluas vaksinasivaksinasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?