By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kecil Kemungkinan Damai dengan Adam, Jerinx Berharap yang Terbaik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kecil Kemungkinan Damai dengan Adam, Jerinx Berharap yang Terbaik

Last updated: 15 Agustus 2021 06:16 06:16
Jatengdaily.com
Published: 15 Agustus 2021 06:16
Share
Jerinx di Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Pegiat media sosial Adam Deni Toba menyebut sangat kecil untuk bisa berdamai dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam mediasi yang digagas Polda Metro Jaya. Jerinx pun hanya berharap ada keputusan yang terbaik untuk dirinya.

Adam Deni tiba di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 11.30 WIB. Adam menuturkan, proses mediasi tidak akan mengubah keputusan yang diambilnya.

“Mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu. Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil,” kata Deni, Sabtu (14/8/20121).

Kemudian tidak berselang lama kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Jerinx juga tiba bersama istrinya Nora Alexandra di Polda Metro Jaya. Dia tampil lebih resmi dengan mengenakan kemeja putih.

Jerinx sendiri berharap hasil mediasi yang akan digelar ini mengeluarkan hasil yang terbaik untuk dirinya. “Harapannya yang terbaiklah,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. She

You Might Also Like

Resmi Jadi PNS, 100 CPNS Demak Terima SK di Bulan Ramadan
Pejalan Kaki Lansia di Semarang Tewas Tertabrak Pajero
Gerakan Coklit Serentak Lindungi Hak Pemilih
Mbah Ahmad Sodiq dan Keistimewaannya
Tidak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Beri Sanksi 160 SPBU di Jateng dan DIY
TAGGED:jerinxkasus jerinx dan adampencemaran nama baik jerix
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?