By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejari Demak Eksekusi Barang Bukti Perkara Tipikor Dana Desa Gemulak Sayung Rp 570.936.311
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejari Demak Eksekusi Barang Bukti Perkara Tipikor Dana Desa Gemulak Sayung Rp 570.936.311

Last updated: 9 September 2021 13:59 13:59
Jatengdaily.com
Published: 9 September 2021 13:59
Share
Barang bukti/uang titipan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abas Nastain senilai Rp 570.936.311 ke rekening kas Desa Gemulak Sayung oleh Kajari Demak Suhendra melalui Bank Jateng. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Abas Nastain, mantan Kades Gemulak Kecamatan Sayung berdasarkan putusan MA terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 570.936.311. Yang bersangkutan dipidana 1 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp 50 juta, di samping mengembalikan kerugian negara sejumlah dana desa yang disalahgunakan.

Kajari Demak Suhendra menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan kades Gemulak Sayung bergulir pada 2019. Namun perkara baru inkracht pada 2021 sejak MA memutuskan terdakwa bersalah dan terbukti menyalahgunakan dana desa senilai Rp 570.936.311.

“Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan dana desa yang mestinya untuk pembangunan desa untuk keperluan pribadi dan berinvestasi,” kata Suhendra, didampingi Kasi Pidsus Syamsul Sitinjak, Kamis (9/9/2021).

Karena terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sekitar 5 tahun. Pertimbangan keringan hukuman diberikan karena terdakwa bersedia mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya menyalahgunakan dana desa.

Di hadapan saksi Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Ariefendi dan Plt Camat Sayung H Daryanto, eksekusi barang bukti uang titipan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abas Nastain ke rekening kas Desa Gemulak dilaksanakan. Diterima langsung pimpinan Bank Jateng Cabang Demak.

Demi berlangsungnya pemerintahan desa maupun pemerintahan daerah yang bersih berintegritas, Kajari Suhendra mengimbau kepada para pejabat ataupun perangkat desa dan daerah senantiasa tertib administrasi. Selalu menyertakan bukti pembayaran walau serupiah pun anggaran yang dikeluarkan. rie-yds

You Might Also Like

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Impor Beras Selama Beberapa Bulan Mendatang
Sinergi dengan PKK, Mbak Ita Optimistis Angka Stunting di Kota Semarang Nol Persen
Polda Jateng: Penanganan Kasus Mbah Minto Demak Sesuai Prosedur
Libur Panjang Imlek, ASN Diminta di Rumah Saja
Pemerintah dan FIFA Pastikan Piala Dunia U-20 di Indonesia Sesuai Standar & Aman
TAGGED:eksekusi barang buktigemulak sayungkejari demakkorupsi dana desatipikor
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?