By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kericuhan Warnai Penyegelan 134 Rumah Warga di Kampung Cebolok Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kericuhan Warnai Penyegelan 134 Rumah Warga di Kampung Cebolok Semarang

Last updated: 1 Februari 2021 22:02 22:02
Jatengdaily.com
Published: 1 Februari 2021 22:01
Share
Kericuhan saat penyegelan rumah di Kampung Cebolok, Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kericuhan terjadi antara Satpol PP Kota Semarang dengan warga saat penyegelan 134 bangunan rumah di kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Senin (1/2/2021).

Kericuhan semakin menjadi saat sejumlah petugas mulai menyambangi rumah untuk menyegel. Warga mulai berteriak histeris menolak penyegelan karena warga telah puluhan tahun menempati kawasan itu.

“Tunjukkan surat lahan atas nama setiawan, bukan Budi Siswoyo. Itu mau kamu. Mau kami hanya itu. Jika Setiawan menunjukkan shurat kepemilikan atas nama Setiawan, saya mewakili warga Cebolok siap pergi dari tanah ini,” kata seorang perempuan yang tidak mau disebut namanya itu.

Dia menuturkan, dirinya bersama sejumlah warga lain sudah menempati selama kurang lebih 30 tahun.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum warga setempat Ferdin Parjuangan terpantau terlibat adu mulut dengan petugas. Dia menanyakan surat perintah petugas untuk menyegel rumah warga.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan rumah warga itu karena warga mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain. Hal ini jelas menyalahi aturan.

Fajar pun menyesalkan adanya kericuhan dan penolakan itu. Apalagi, sebagian besar warga telah menerima tali asih untuk tak menempati lahan itu.

“Marilah kondusif aja. Kalau tidak sepakat dengan keputusan ini, ya tuntut aja ke pengadilan,” kata Fajar.

Dia pun menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas penyegelan dari dinas tata ruang yang telah memerintahkan penyegelan.

Sebelumnya pihak kecamatan sudah telah mensosialisasikan terkait pemilik tanah yang sah. “Terkait nantinya surat kepemilkan itu asli atau palsu, silahkan ke pengadilan. Biar pengadilan saja yang menentukan,” pungkas Fajar. adri-yds

You Might Also Like

Hasil Negatif Tes PCR Berlaku Tiga Hari untuk Naik Kereta Api
Penuhi Selera Makan Jemaah Haji Indonesia, PPIH Saudi Siapkan 55 Dapur Menu Nusantara 
Culture Festival TelkomGroup 2025: Menyatukan Langkah, Menumbuhkan Semangat dan Menguatkan Budaya
Manfaatkan Ekonomi Digital untuk Topang Pertumbuhan Perekonomian Nasional
Semarang Smart City Jawab Tantangan Pengembangan Kota
TAGGED:kampung cebolok semarangKota Semarangpenyegelan rumah di ceboloksatpol pp semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?