By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Komisi D DPRD Jateng Kaji Pengelolaan Air Limbah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Komisi D DPRD Jateng Kaji Pengelolaan Air Limbah

Last updated: 13 Oktober 2021 07:57 07:57
Jatengdaily.com
Published: 8 Oktober 2021 16:52
Share
SHARE

YOGYAKARTA (Jatengdaily.com) – Pengelolaan air limbah perlu mendapat perhatian lebih dari semua pihak guna mendukung kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, Komisi D DPRD Provinsi Jateng berupaya melakukan kajian, mengingat di Jateng sendiri belum memiliki pihak pengelola air limbah.

Dalam upayanya itu, Komisi D melakukan diskusi dengan Balai Pengelola Infrastruktur Air Limbah & Air Minum Perkotaan (Balai Pialam) di Kecamatam Sewon Kabupaten Bantul Provinsi DIY, Jumat (8/10/2021), membahas pola pengelolaan air limbah. Saat berdiskusi dengan jajaran balai, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng doktor Alwin Basri menanyakan soal proses pembangunan balai.

BAHAS LIMBAH. Alwin Basri menyerahkan plakat kepada Rosdiana Puji Lestari seusai berdiskusi soal pengelolaan air limbah di Balai Pialam) di Kecamatam Sewon Kabupaten Bantul Provinsi DIY, Jumat (8/10/2021). Foto:dok/humas

Ia menilai keberadaan balai itu sangat penting karena kinerjanya mampu mengelola sejumlah besar limbah. Ia berharap balai seperti itu dapat menjadi percontohan di Jateng.

“Bagaimana proses konstruksi pembuatan balai tersebut dengan sistem pengelolaan terpusat sehingga menjadi salah satu IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) terbaik dan lumayan besar untuk dijadikan contoh Jateng di kemudian hari, mengingat Jateng belum memiliki balai pengelolaan air limbah yang cukup besar,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mengenai anggaran dalam pembangunan dan pengelolaan balai tersebut. Hal itu ditanyakannya mengingat pembangunan balai yang sangat besar dan terpusat sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula.

“Bagaimana pengaruh sistem tersebut dengan biaya yang dikeluarkan? Dan, UPT (Unit Pelaksana Teknis) IPAL Sewon itu menjadi kewenangan kabupaten/ kota atau Provinsi DIY?,” tanya legislator dari Fraksi PKS itu.

Menanggapinya, Kepala Balai Pialam Provinsi DIY Rosdiana Puji Lestari menjelaskan IPAL tersebut berada di Bantul karena wilayahnya merupakan wilayah terendah di Provinsi DIY dibandingkan dengan daerah lainnya. Bangunan IPAL sudah ada sejak 1992 masa Pemerintahan Hamengkubuwono VIII yang terletak di sekitar Keraton Ngasem, lalu pada 1994 konstruksi dipindahkan ke daerah Sewon Bantul dengan izin Sultan Ground dimana bangunan berdiri diatas wilayah Kesultanan Ngayogyakarta dan diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya sehingga proses perizinan pembangunan lebih mudah.

Untuk sistem pengelolaan ada 2 sistem yaitu melalui sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD) menggunakan IPAL dengan jaringan perpipaan dan melalui SPALD-S (setempat) yakni tangki septic tank individu. Untuk IPAL Sewon, hanya pengelolaan air limbah melalui jaringan terpusat secara regional, sedangkan untuk pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan dilayani dengan IPAL Kawasan maupun IPAL Komunal, dan untuk pelayanan individual dengan SPALD-S tangki septic tank individu di masyarakat di fasilitasi dengan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) untuk pengolahan lumpur tinja dari pengurasan tanki septic tank individual.

Jadi, dari 2 sistem jaringan pengelolaan IPAL tersebut, yang pertama saluran perpipaan yang terdiri dari pipa sambungan rumah (chamber). Pipa layanan itu sendiri menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi tapi, sesuai Perda Limbah Domestik, limbah yang berasal dari rumah tangga untuk tarif retribusinya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota. Yang kedua, saptic tank untuk angkutan tinja menjadi kewenangan kabupaten/ kota, dengan biaya Rp 58.000 sekali penyedotan di IPAL Sewon ini.

“Kami melakukan pengelolaan limbah dengan sistem terpusat, dengan menggunakan pipa-pipa saluran untuk mengalirkan air limbah yang berasal dari air buangan/ limbah rumah tangga masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, dan kota Yogyakarta ke IPAL Sewon,” jelas Rosdiana.

Ditambahkannya, dengan adanya Balai Pialam Sewon yang memiliki fungsi untuk melindungi lingkungan dari pencemaran air limbah rumah tangga, peningkatan kualitas dan estetika lingkungan dapat terwujud. Hasil IPAL yang berupa air itu harus diolah menjadi bersih kembali sesuai mutu lalu disalurkan kembali dan lumpur air limbah diolah menjadi pupuk organik dan batako.st

You Might Also Like

Indonesia Raih Runner-up di Piala Asia Futsal 2026, Pelatih Hector Suoto Bangga
Vaksin Polio Aman, Tidak Memicu Kanker dan HIV
Pemberdayaan Dosen STIEPARI Semarang Tingkatkan Tri Dharma PT
Dampingi Presiden Tinjau Panen Raya, Ganjar Dukung Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Joey, Dean dan Emil Resmi Jadi WNI, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Semakin Kuat dan Lengkap
TAGGED:Dukung kelestarian lingkungankomisi D DPRD Jatengpengelolaan air limbah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?