SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus pembunuhan seorang perempuan di Hotel Royal Phoenix Semarang sangat menyita perhatian masyarakat. Ini lantaran pelaku yang diduga keji, dengan memasukkan jasad korban ke dalam lemari di hotel tersebut.
Pihak Polrestabes Semarang dan Polda Jateng pun tak lebih dari 24 jam berhasil mengungkap kasus tersebut. Pelaku diketahui Okta Apriyanto (29), sedangkan korban Meliyati (24) warga Subang Jawa Barat. Keduanya saling kenal, karena memang berstatus sebagai pasangan siri, dan sang suami sekaligus menjadi germo dari Meliyati yang berprofesi prostitusi online.
Dari pemeriksaan polisi sementara, pelaku kenal korban sekitar dua tahun yang lalu di Cilacap. Karena sering ketemu di cafe lantas menjalin hubungan. Pelaku ini menjajakan diri ke pria hidung belang lewat online.
Korban dulu pemandu lagu dan sering dipakai pelaku. Dinikahi siri selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil Open BO (Prostitusi Online).
Kepada polisi Okta Aprianto mengaku sudah dua tahun menjalankan prostitusi online di Kebumen dan Semarang. Kepada pelangganya ia menggunakan media Sosial WeChat untuk bertransaksi.Pelaku juga mengambil handphone dan uang usai membunuh korban untuk melarikan diri ke Wonosobo.
“Saya patok harga Rp 350 ribu kepada pelanggan. Dari transaksi tersebut saya mendapatkan Rp100 ribu. Saya bookingkan kamar biasanya selama satu minggu,” katanya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Jumat (12/2/2021) mengatakan, pelaku nekat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban berulang kali dikarenakan sakit hati dan emosi dicaci maki serta dihina.
Jajaran Polda Jateng meringkus pelaku pembunuh pekerja seks komersial (PSK) online Meliyanti (24) warga Subang Jawa Barat yang mayatnya ditemukan di hotel Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang. Pelaku yakni Okta Apriyanto (29) merupakan kekasih sekaligus germo prostitusi online nekat membunuh karena sakit hati dikatakan korban tidak punya pekerjaan.
Menurut Kapolda, dengan investigasi jajaran dalam 6 jam bisa diungkap pembunuhan tersebut. “O ini adalah orang Wonosobo motifnya percekcokan antara dua belah pihak karena disinyalir antara korban dan tersangka sudah seperti suami istri bahkan nikah siri di mana motifnya adalah cemburu. Pada suatu saat keduanya cekcok, lalu dilakukan pencekikan kepada korban sebanyak dua kali lalu dibenturkan di lantai dan dimasukkan lemari,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polrestabes Semarang, Jumat (12/2).
Hasil pemeriksaan petugas, pembunuhan dilakukan hari Kamis (11/2) dini hari di hotel Royal Phoenix. Usai berhubungan intim pelaku dan korban cekcok kemudian pelaku mencekik korban bahkan menghantamkan ke lantai. Saat diseret ke depan kamar mandi, korban masih bernapas, dan pelaku kembali mencekik korban.
Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti sprei warna putih, Selimut warna putih, celana dalam warna abu abu, 1 baju warna Abu abu, buah BH Warna Hitam, buah Switer warna Coklat, dan buah HP merk samsung warna putih serta uang tunai Rp 380 ribu.
Atas kasus ini tersangka disangkakan Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUH Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ahmad Luthfi. adri-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings