By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: KPU Demak Terima Kunker Deputi Bidang Teknis KPU Pusat
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU Demak Terima Kunker Deputi Bidang Teknis KPU Pusat

Last updated: 27 April 2021 16:23 16:23
Jatengdaily.com
Published: 27 April 2021 16:23
Share
Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI HM Eberta Kawima saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah yang ditempatkan di KPU Kabupaten Demak. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebagai badan publik, KPU memiliki kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Tak terkecuali KPU Kabupaten Demak, yang senantiasa menyediakan informasi mengenai kepemiluan yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan bagi masyarakat.

Pada kunjungan kerjanya ke Kota Wali, Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI HM Eberta Kawima menyampaikan, kewajiban terkait menyediakan informasi tersebut sebagaimana PKPU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 7 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

“Kecuali informasi tertentu yang pemberitahuannya kepada publik dibatasi, sesuai PKPU Nomor 1/2015 khususnya pasal 7, KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya dalam format daftar informasi publik kepada pemohon atau pengguna informasi publik,” ujarnya, didampingi Komisioner KPU Kabupaten Demak Bidang Hukum Hastin Atas Asih, Selasa (27/4/2021).

Kunjungan kerja dalam rangka supervisi kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Kabupaten Demak tersebut, diterima Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Hadir pula Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi berserta dan jajaran komisioner KPU Kabupaten Demak. Di samping juga Sekretaris Ahmad Zacky, dan segenap staf sekretariat.

Lebih lanjut disampaikan, kewajiban lain KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik pula.

Menurut Eberta Kawima, pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik. Untuk pelaksanaannya KPU Kabupaten Demak dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.

“Di sini peran PPID sangat penting. PPID sebagai corong informasi KPU harus mampu mengaplikasikan tugas dan wewenangnya sebagaimana telah diatur di PKPU 1/2015 pasal 29,” imbuhnya.

Di antara tugas dan wewenang tersebut yakni merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi public. Selain itu, menghimpun informasi public dari seluruh unit kerja, serta menata dan menyimpan informasi publik. rie-yds

You Might Also Like

Sekolah Tatap Muka, Harus Siap Direm Kalau Ditemukan Kasus Baru
Usai Diasah Taktik, Pemain PSIS Libur Waisak
Regulasi Perpajakan bagi Notaris/PPAT Perlu Direformulasi
Underpass Joglo di Surakarta Ditarget Selesai Tepat Waktu Desember 2024
Satgas Nataru Resmi Ditutup, Pertamina Berhasil Penuhi Kebutuhan Energi Selama Momen Libur Akhir Tahun di Jawa Tengah-DIY
TAGGED:kpu demakkpu rikunjungan kerja
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?