in

Harus Tuntas Secara Baik, Komisi E Minta Jangan Ada lagi Perundungan di Sekolah

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mencuatnya kasus perundungan di SMAN 1 Sumberlawang, Sragen menjadi perhatian Komisi E DPRD Jateng. Oleh karena itu, Ketua Komisi E Abdul Hamid memanggil Dinas Pendidikan Jateng , Kepala Sekolah dan guru SMA 1 Sumberlawang di Ruang Rapat Komisi E, Senin, (14/11/2022).

Dalam forum tersebut, Hamid mengimbau permasalahan ini harus segera terselesaikan dengan baik. Ia berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi hal serupa terhadap pelajar di wilayah Jawa Tengah.

“Kami memanggil langsung, meminta keterangan terkait kasus SMAN 1 Sumberlawang dari Dinas Pendidikan Jateng, Kepala Cabang Dinas, Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan. Kami harap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga si korban bisa melanjutkan sekolahnya,” ungkap politikus PKB itu.

RAPAT KERJA: Jajaran Komisi E menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas, dan SMA 1 Sumberlawang terkait kasus perundungan.Foto:dok

Selain itu, dalam proses ranah hukum baik di Polres Sragen maupun Unit Perlindungan Anak (PPA), semua harus dapat kooperatif dan menunjukkan sikap tanggung jawab, dan harus sampai selesai.

“Setelah mendengar langsung BAP nya, kami harap baik kepala sekolah maupun guru yang bersangkutan harus dapat bersikap kooperatif terhadap Polres maupun PPA. Permasalahan ini memerlukan tanggung jawab yang besar, dan harus sampai selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengungkapkan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memberikan teguran dan meminta pelaku untuk membuat surat pernyataan.

“Kami langsung memberikan teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi terhadap guru tersebut dan saat ini kami bawa langsung kesini, supaya Komisi E bisa langsung mengetahui duduk perkara permasalahan ini. Kami juga akan melakukan pendampingan baik ke Polres maupun ke PPA, karena kasus ini sudah masuk ranah hukum,” katanya.

Komisi E sendiri mengharapkan ada sanksi tegas kepada guru yang melakukan tindak perundungan tersebut. Dengan demikian diharapkan kasus tersebut tidak terulang kembali di masa depan. Pun begitu kepada Kepala Cabang Dinas maupun kepala sekolah untuk dapat membimbing guru sehingga dapat meminimalisasi kejadian seperti kasus tersebut di kemudian hari. st

Written by Jatengdaily.com

5.000 Peserta Hadiri Audisi Terakhir Indonesian Idol Season 12 di Jakarta

Bulan Kesehatan Gigi, FKG Unissula Dukung Indonesia Bebas Karies pada 2030