By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka

Last updated: 12 Mei 2021 10:11 10:11
Jatengdaily.com
Published: 12 Mei 2021 10:11
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021, salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang). Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6 – 17 Mei 2021. Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan,” jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). “Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik,” lanjutnya.

Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat.

Dan kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.

“Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka COVID-19 tidak kembali naik,” pungkas Wiku. yds

You Might Also Like

Arsya Ristina Rizki Sabet 1st Winner Soloist Sopravista Olympic Art Games Italy 2021, Ingin Masuk Dapur Rekaman
Waspadai, Judi Online Bisa Timbulkan Cekcok dalam Keluarga
Mahasiswa Teknik Kimia Undip Kembangkan Inovasi Bioaspal Berbahan Baku Limbah Kulit Kakao
Bagikan Daging Kurban, Golkar Sasar Warga Miskin Terdampak Covid-19
Bandara Nusantara di IKN Sudah Berfungsi, Presiden Lakukan Pendaratan Perdana
TAGGED:larangan mudikobjek wisata ditutupsatgas penanganan covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?