By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Bepergian Saat Nataru
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Bepergian Saat Nataru

Last updated: 24 Desember 2021 07:18 07:18
Jatengdaily.com
Published: 24 Desember 2021 07:18
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali melarang jajarannya untuk bepergian ke luar kota pada saat momen natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah diambilnya pada bulan Mei 2021, dimana pada saat momen lebaran seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar kota.

“Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan ijin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

“Sosialisasi sudah lama kita lakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru. Dimana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB,” terangnya.

Dirinya pun menekankan kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat, dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021. Untuk itu Hendi pun berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali.

Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas. “Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan,” pungkas Hendi.

Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri.

You Might Also Like

Gunakan Inovasi Precise Interlock Brick, SIG Tawarkan Solusi atas Tiga Tantangan Proyek 3 Juta Rumah
KPU Tetapkan Eisti – Alim Paslon Terpilih Pilkada Demak
Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 di Jateng Dipecat
Uang Korupsi Rp13,25 Triliun Berhasil Dikembalikan ke Negara
Ikatan Pelajar Mahasiswa Wamena Sebut Ganjar Tokoh Pemersatu Perbedaan
TAGGED:HendinataruPemkot Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?