Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

Ilustrasi: PPKM, Objek Wisata Guci di Kabupaten Tegal ditutup. Foto: dok
SLAWI (Jatengdaily.com)- Sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah zona merah untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemkab Tegal pun memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 hingga 5 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny mengatakan, sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 15 Juni 2021. Pada edaran ini, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021.
Namun, melihat perkembangan kasus Covid-19 yang kian meningkat dan bertambahnya daerah zona merah di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merevisi kebijakannya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0009351 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 22 Juni 2021.
Sarmanah menjelaskan jika penambahan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Tegal masih cukup tinggi, rata-rata 73 kasus per hari sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran, 18 Mei 2021 lalu. Sehingga, Pemkab Tegal perlu memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 sampai dengan 5 Juli 2021.
Hal tersebut didasari Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021.
Ia pun mengungkapkan pada Rabu (23/06/2021) ini, masih terdapat 730 kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, 200 orang diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri.
Dalam surat edaran tersebut Pemkab Tegal membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah dengan menerapkan pola kerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen. Sementara kegiatan pendidikan, pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan.
Di sini, Pemkab Tegal masih menutup sementara seluruh objek pariwisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun BUMDes, termasuk menutup fasilitas umum seperti ruang terbuka publik, alun-alun, taman dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan aktifitas perdagangan di pasar tradisional wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
Untuk jam buka operasional toko modern seperti mal, swalayan, dan minimarket hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya yang dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Untuk sektor kuliner, jam pembatasan tersebut berlaku untuk konsumsi di tempat. Sedangkan layanan pesan antar hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00. Sarmanah menambahkan, saat ini pihaknya tidak memberikan rekomendasi kegiatan hajatan, keagamaan, kesenian, seminar dan rapat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. She