By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pembayaran Royalti Lagu Kudangan Karya Ki Nartosabdo
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Seni Budaya

Pembayaran Royalti Lagu Kudangan Karya Ki Nartosabdo

Last updated: 9 November 2021 06:11 06:11
Jatengdaily.com
Published: 9 November 2021 06:11
Share
SHARE

Oleh Boyamin Saiman

BERMULA dari seringnya saya menonton pentas wayang termasuk oleh Dalang Sigit Ariyanto dari Rembang melalui youtube. Sigit Ariyanto dalam pementasan adegan punakawan Petruk menyanyikan tembang/lagu dengan awalan Kinudang-kudang tansah biso leladi dan kemudian diteruskan oleh sinden disertai gamelan.

Penasaran akan tembang atau lagu tersebut berusaha mencari judul dan siapa penciptanya yaitu judul ” Kudangan ” karya Ki Nartosabdo. Setelah mempelajari liriknya, Saya memahami dan memaknai bukan sekedar kudangan/harapan terhadap anak, istri atau keluarga, namun terkandung makna kudangan/harapan terhadap akan sosok yang melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap Pemimpin. ( Lirik lengkap bahasa Jawa dan versi gubahan bahasa Indonesia pada akhir artikel ini ).

Timbul niat untuk menggubah lirik Kudangan dari bahasa Jawa ke Bahasa Indonesia agar makna lagu tersebut lebih bisa dijiwai seluruh rakyat Indonesia yang tentunya mengidamkan sosok Pemimpin yang melayani dan melindungi. Gubahan dalam bahasa Indonesia haruslah seijin dari karya cipta sehingga niat baik haruslah dijalankan dengan cara baik dan sesuai aturan yaitu membayar royalti atas ciptaan lagu tersebut.

Ketika sudah timbul niat membayar royalti kepada ahli waris, timbul kendala karena pencarian lewat internet tidak menemukan siapa ahli waris Ki Nartosabdo yang tentunya berhak menerima pembayaran royalti. Setelah melalui pencarian yang rumit dan dibantu oleh Bapak Untung Wiyono ( Ketua Pepadi Jateng ) maka ketemulah dengan ahli waris yang bernama Jarot Sabdhono yang bekerja di LPM Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang.

Pembayaran Royalti
Setelah bertemu dengan Bapak Jarot Sabdhono, diperoleh keterangan bahwa berdasar Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang, maka terdapat dua orang ahli waris Ki Nartosabdo yaitu istri Ki Nartosabdo ( telah meninggal ) dan Jarot Sabdhono sehingga saat ini ahli waris Ki Nartosabdo adalah  Jarot Sabdhono.

Disepakati pembayaran royalti adalah secara langsung dengan kesepakatan yang saling menghormati tanpa harus adanya surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu Kudangan dari Bahasa Jawa menjadi versi Bahasa Indonesia. Saya Boyamin tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum untuk royalti.

Jarot Sabdhono menyampaikan sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain. Sudah semestinya sistem pembayaran royalti secara langsung dan tanpa adanya kuasa karena senyatanya dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi serta selama ini adanya kuasa belum mampu mensejahterakan karya cipta seni tradisi. Teknis Pembayaran Royalti langsung dapat menghubungi Jarot Sabdhono yang bekerja di LPM Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang.

Berdasar pengalaman kesulitan membayar royalti karena tidak adanya publikasi, muncul ide untuk melakukan publikasi pembayaran royalti dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti dengan harapan dan tujuan semakin banyak orang akan membayar royalti karya ciptaan lagu/tembang tanpa harus ditagih ataupun dipaksa membayar royalti melalui jalur hukum.

Rencana seremoni pembayaran royalti dilakukan pada Selasa (09/11/2021) hari ini yang dikemas melalui Acara penobatan Pahlawan Budaya Ki Nartosabdo dan diskusi MENJAGA SANG MAESTRO KI NARTOSABDHO di Angkringan Cuprit, Halaman Taman Budaya, Jl. Sriwijaya No.59, Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50614

Dukungan mengalir dari Bapak Tjahtjo Kumolo ( MenPANRB ) dalam bentuk memberikan piagam Pahlawan Budaya kepada Ki Nartosabdho. Bapak Brigjen Abiyoso Seno Aji ( Wakapolda Jateng ) dalam bentuk akan hadir dan memberikan sambutan pada saat acara. Bapak Hendar Prihadi ( Walikota Semarang ) dalam bentuk akan hadir dan memberikan sambutan pada saat acara.

Kemudian Bapak Untung Wiyono ( Ketua Pepadi Jateng ) dalam bentuk hadir dan memberikan sambutan. Bapak Sudewo ( DPR-RI ) dalam bentuk ikut membayar royalti tembang Kudangan yang telah ditampilkan dalam pentas wayang Ki Gading Pawukir ( anak Ki Seno Nugroho ) tanggal 3 November 2021. Bapak Ki Supriyanto Japrek ( DPRD Jateng ) dalam bentuk membawa kru sinden dan gamelan “ LARAS JIWA NUSANTARA “ untuk tampil saat acara berlangsung. Mbakyu Selly Mamik dkk dari Ponorogo dalam bentuk telah membuat rekaman video  menayangkan tembang Kudangan versi Bahasa Indonesia dalam akun medsos Youtube dan Instagram, dan Lembaga Prestasi Indinesia-Dunia ( LEPRID ) Ketua Umum Paulus Pangka memberikan piagam “ Lifetime Achievement Award “ kepada Ki Nartosabdho.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Inisiator Penghargaan dan Pemberian Royalti Maestro dalang Ki Nartosabdo. Jatengdaily.com-st

You Might Also Like

Jejak Bahurekso yang Dihidupkan Kembali di Teras Budaya
Upaya Mempertahankan Eksistensi lewat Rakor Organisasi Pewayangan
Perang Obor dan Jembul Tulakan, Tradisi Budaya Diuri-uri di Jepara
Panggung Kahanan, Seniman Mainkan Saxophone dan Tari Jawa
Ketika Tuan Kondektur Justru Terpikat Mak Comblang
TAGGED:boyamin saimanLagu Kudanganpembayaran royaltiRoyalti Ki Nartosabdo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?